Azis Syamsuddin Dicekal, GP Ansor Minta Proses Hukum Dihormati
Jum'at, 30 April 2021 - 21:11 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dicekal KPK. FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
JAKARTA - Gerakan Pemuda ( GP) Ansor meminta kasus pencekalan dan pencegahan ke luar negeri yang dilakukan KPK terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tidak dimaknai secara berlebihan. Ansor menilai kasus pencekalan terkait dugaan kasus suap penyidik KPK oleh Wali Kota Tanjungbalai ini harus diposisikan pada kerangka hukum.
Ketua Pimpinan Pusat GP Ansor Luqman Hakim mengatakan, langkah yang dilakukan KPK adalah dilindungi oleh Undang-Undang. Untuk itu, dia meminta kasus ini tidak ditafsiri secara berlebihan, termasuk politis.
"Biarkan hukum bekerja dengan baik, beri kesempatan penyidik KPK untuk membuktikan kasus ini agar semuanya gamblang," ujar Luqman di Jakarta, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: Golkar Diminta Desak Azis Syamsuddin Mundur dari Pimpinan DPR
Langkah KPK yang mencegah dan menangkal Azis Syamsuddin juga bagian menjunjung tinggi prinsip persamaan semua orang di mata hukum (equality before the law). Upaya ini harus mendapat dukungan bersama agar upaya penegakan hukum di negara Indonesia juga bisa berjalan dengan baik.
Ketua Pimpinan Pusat GP Ansor Luqman Hakim mengatakan, langkah yang dilakukan KPK adalah dilindungi oleh Undang-Undang. Untuk itu, dia meminta kasus ini tidak ditafsiri secara berlebihan, termasuk politis.
"Biarkan hukum bekerja dengan baik, beri kesempatan penyidik KPK untuk membuktikan kasus ini agar semuanya gamblang," ujar Luqman di Jakarta, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: Golkar Diminta Desak Azis Syamsuddin Mundur dari Pimpinan DPR
Langkah KPK yang mencegah dan menangkal Azis Syamsuddin juga bagian menjunjung tinggi prinsip persamaan semua orang di mata hukum (equality before the law). Upaya ini harus mendapat dukungan bersama agar upaya penegakan hukum di negara Indonesia juga bisa berjalan dengan baik.
Lihat Juga :