Tidak Hanya Azis Syamsuddin, KPK Juga Cegah 2 Orang Ini ke Luar Negeri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan dua orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri.
Ketiganya dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap yang menyeret Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS) dan penyidik lembaga antirasuah, AKP Stepanus Robin Pattuju.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah mengirimkan surat permohonan pencegahan untuk tiga orang terkait perkara yang menjerat M Syahrial dan AKP Stepanus Robin ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham. Ketiganya dicegah untuk pergi ke luar negeri selama enam bulan kedepan sejak 27 April 2021.
"KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumenkumhan untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini. Pelarangan bepergian ke luar tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama enam bulan ke depan," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (30/4/2021).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang selain Azis Syamsuddin yang turut dicegah ke luar negeri yakni, pihak swasta Agus Susanto dan Aliza Gunadi Ladony. Aliza Gunadi merupakan mantan Direktur PT Lampung Jasa Utama (LJU).
Nama Aliza Gunadi dan Azis Syamsuddin pernah muncul dalam sidang perkara korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa pada 11 Februari 2021.
Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Lampung Tengah, Taufik Rahman yang bersaksi dalam sidang tersebut mengungkap bahwa ada fee sebesar Rp2,5 miliar untuk mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat tahun 2017 melalui Aliza Gunadi yang kemudian diserahkan kepada Azis Syamsuddin.
Kendati demikian, belum diketahui apakah kasus tersebut bertalian dengan pencegahan ke luar negeri Azis Syamsuddin dan Aliza Gunadi dalam perkara ini.
Sementara itu, Ali Fikri mengatakan, pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk percepatan proses penyidikan kasus dugaan suap terkait upaya penghentian penyelidikan kasus korupsi di Tanjungbalai, Sumatera Utara.
"Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia," tuturnya.
Ketiganya dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap yang menyeret Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS) dan penyidik lembaga antirasuah, AKP Stepanus Robin Pattuju.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah mengirimkan surat permohonan pencegahan untuk tiga orang terkait perkara yang menjerat M Syahrial dan AKP Stepanus Robin ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham. Ketiganya dicegah untuk pergi ke luar negeri selama enam bulan kedepan sejak 27 April 2021.
"KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumenkumhan untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini. Pelarangan bepergian ke luar tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama enam bulan ke depan," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (30/4/2021).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang selain Azis Syamsuddin yang turut dicegah ke luar negeri yakni, pihak swasta Agus Susanto dan Aliza Gunadi Ladony. Aliza Gunadi merupakan mantan Direktur PT Lampung Jasa Utama (LJU).
Nama Aliza Gunadi dan Azis Syamsuddin pernah muncul dalam sidang perkara korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa pada 11 Februari 2021.
Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Lampung Tengah, Taufik Rahman yang bersaksi dalam sidang tersebut mengungkap bahwa ada fee sebesar Rp2,5 miliar untuk mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat tahun 2017 melalui Aliza Gunadi yang kemudian diserahkan kepada Azis Syamsuddin.
Kendati demikian, belum diketahui apakah kasus tersebut bertalian dengan pencegahan ke luar negeri Azis Syamsuddin dan Aliza Gunadi dalam perkara ini.
Sementara itu, Ali Fikri mengatakan, pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk percepatan proses penyidikan kasus dugaan suap terkait upaya penghentian penyelidikan kasus korupsi di Tanjungbalai, Sumatera Utara.
"Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia," tuturnya.
(dam)