Mendagri Minta Pemda Segera Selesaikan Batas Wilayah untuk Menarik Investasi

Jum'at, 30 April 2021 - 19:52 WIB
Mendagri Tito Karnavian mengatakan pemerintah pusat ingin mendorong percepatan dan pengembangan investasi di daerah melalui UU Cipta Kerja. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kemudahan perizinan investasi di daerah saat ini menjadi perhatian penting Presiden Jokowi , terutama dalam upaya pemulihan ekonomi selama pandemi Covid-19 ini. Pemerintah pusat mendorong daerah agar segera melakukan deregulasi atau pemangkasan peraturan yang memperlambat perizinan dalam berusaha dan tidak ada pungli.

Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengatakankehadiran investasi sangat penting bagi kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah. Pandemi membuat daerah kehilangan penghasilan dan mengakibatkan pemutusan hubungan kerja. Namun, ada tiga daerah yang tetap bertahan bahkan penghasilan daerahnya mencapai surplus.

“Tiga provinsi ini karena ada investasi. Ada perusahaan besar yang tetap beroperasi, yakni di Papua, itu ada Freeport yang tetap ekspor emas, tembaga. Maluku Utara, juga ada perusahaan yang bergerak di nikel juga. Lalu, Sulteng juga sama nikel,” ujar Tito dalam Rapat Kerja Gubernur dan Bupati/Wali Kota tentang Penegasan Batas Daerah dan Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Jumat (30/4/2021).



Dalam dapat yang dihadiri Pj Gubernur Kalsel Safrizal, Gubernur Sumsel Herman Deru, Gubernur Banten Wahidin Halim, bupati/wali kota, Ketua BIG Aris Marfai, Ketua LAPAN Thomas Jamaluddin, serta Direktur Topografi TNI AD,Tito menjelaskan bahwapemerintah pusat ingin mendorong percepatan dan pengembangan investasi di daerah melalui UU Cipta Kerja.



Salah satu caranya melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2021 tentang penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin dan atau hak atas tanah yang menjadi acuan dasar dalam penetapan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR).

“PP ini mencoba membongkar hambatan utama dalam berusaha atau berinvestasi di daerah. Apa itu? Soal batas wilayah yang jelas. Banyak daerah yang batas wilayahnya belum jelas sehingga tidak memiliki RTRW dan RDTR yang jelas. Akhirnya, investor mau mengurus izin bingung, harus ke provinsi atau kabupaten/kota mana dan tidak dapat kejelasan juga,” papar Tito.



Sementara itu, Plh Dirjen Bina Administrasi Wilayah (Adwil) Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan pihaknya sudah membentuk 12 tim dari seluruh Direktorat Jenderal (Ditjen) di Kemendagri. Tim ini akan bekerja sama dengan Direktorat Topografi TNI AD, LAPAN, BIG, Pushidrosal dan BNPP untuk terjun ke lapangan menyelesaikan batas wilayah tersebut.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More