Mendagri Minta Pemda Segera Selesaikan Batas Wilayah untuk Menarik Investasi

Jum'at, 30 April 2021 - 19:52 WIB
Dalam dapat yang dihadiri Pj Gubernur Kalsel Safrizal, Gubernur Sumsel Herman Deru, Gubernur Banten Wahidin Halim, bupati/wali kota, Ketua BIG Aris Marfai, Ketua LAPAN Thomas Jamaluddin, serta Direktur Topografi TNI AD,Tito menjelaskan bahwapemerintah pusat ingin mendorong percepatan dan pengembangan investasi di daerah melalui UU Cipta Kerja.

Salah satu caranya melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2021 tentang penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin dan atau hak atas tanah yang menjadi acuan dasar dalam penetapan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR).

“PP ini mencoba membongkar hambatan utama dalam berusaha atau berinvestasi di daerah. Apa itu? Soal batas wilayah yang jelas. Banyak daerah yang batas wilayahnya belum jelas sehingga tidak memiliki RTRW dan RDTR yang jelas. Akhirnya, investor mau mengurus izin bingung, harus ke provinsi atau kabupaten/kota mana dan tidak dapat kejelasan juga,” papar Tito.

Baca juga: Menko Airlangga Ajak Perguruan Tinggi Bersinergi Genjot Daya Saing dan Investasi

Sementara itu, Plh Dirjen Bina Administrasi Wilayah (Adwil) Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan pihaknya sudah membentuk 12 tim dari seluruh Direktorat Jenderal (Ditjen) di Kemendagri. Tim ini akan bekerja sama dengan Direktorat Topografi TNI AD, LAPAN, BIG, Pushidrosal dan BNPP untuk terjun ke lapangan menyelesaikan batas wilayah tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!