Baleg DPR Utamakan Bahas Klaster UMKM di RUU Cipta Kerja

Minggu, 19 April 2020 - 16:24 WIB
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Pembahasan RUU Cipta Kerja di Badan Legislasi DPR RI tetap akan dilanjutkan. Sejumlah ancaman demonstrasi dari beberapa elemen buruh, pada 30 April 2020 di Jakarta, tak menyurutkan niat anggota Baleg untuk tetap melanjutkan tugas dan pekerjaannya, termasuk membahas Omnibus Law Cipta Kerja.

"Omnibus Law itu ada banyak klaster. Sebelumnya kami di Baleg sudah sepakat untuk tetap membahas klaster-klaster yang tidak menimbulkan polemik di masyarakat terlebih dulu," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, Minggu (19/4/2020).



Supratman mengaku Baleg tetap menghormati dan mendengarkan suara dan pendapat dari beberapa serikat pekerja."Masukan dari teman serikat pekerja, kami apresiasi. Kita sudah katakan berkali-kali pembahasan klaster ketenagakerjaan itu paling akhir. Jadi masih sangat jauh," ujar Supratman.

Supratman juga menyatakan, dari 11 klaster di RUU Cipta Kerja tidak semuanya ditolak oleh publik. "Ada beberapa bahkan diterima dengan baik oleh masyarakat seperti permudahan pembentukan UMKM dan koperasi. Nah inilah yang akan kita bahas terlebih dulu," ungkap politikus asal Sulsel tersebut.

Menurut Supratman, jika ada beberapa klaster yang tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat maka pembahasan bisa jalan. "Masak tidak menimbulkan masalah kok harus ditunda," tegasnya.

Dia mengatakan, saat ini Baleg baru masuk pembahasan awal, masih menyusun jadwal. "Saya di sini sifatnya hanya mengatur lalu lintas pembahasan dan masukan. Soal pembahasan lebih lanjut RUU ini, nanti tergantung dari fraksi-fraksi. Kalau mereka minta tunda bisa saja, tapi kalau minta lanjut ya silakan saja," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!