Belum Bisa Nilai Penangkapan Munarman, Politikus PPP: Kita Tunggu Dulu
Rabu, 28 April 2021 - 06:13 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari PPP Arsul Sani meminta masyarakat untuk menunggu proses hukum terhadap Munarman dengan sabar. Dia menyatakan penangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman oleh Densus 88 Polri tidak bisa dinilai pada saat ini.
"Kami di Komisi 3 DPR RI akan mengikuti kasus Munarman ini secara seksama," kata Sekjen PPP itu saat dihubungi, Rabu (28/4/2021).
Termasuk, kata Arsul, apakah Polri memiliki bukti-bukti permulaan yang cukup termasuk keterangan saksi-saksi, petunjuk, serta dokumen tertulis untuk menjerat Munarman. "Kita tunggu dulu proses yang sedang berjalan seperti apa nantinya, apakah akan terus sampai proses peradilan atau tidak," ujar Wakil Ketua MPR RI itu.
Arsul menambahkan, yang jelas seseorang yang disangkakan melakukan tindak pidana termasuk proses penangkapan dapat mengajukan hak hukumnya termasuk oleh Munarman.
"Namun yang jelas, Munarman sebagai subjek yang dikenakan tindakan bisa menguji tindakan Polri ini melalui pra-peradilan," jelas Wakil Ketua Umum PPP itu.
Munarman ditangkap tim Densus 88 Mabes Polri di Perumahan Modern Hills, Cinangka l Pamulang, Tangerang Selatan. Penangkapan Munarman diduga karena yang bersangkutan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Sebelumnya politikus PDIP di Komisi III Wayan Sudirta dan politikus PKB Jazilul Fawaid mendukung langkah polisi menanggapi penangkapan Munarman. Keduanya yakin polisi punya cukup bukti.
"Kami di Komisi 3 DPR RI akan mengikuti kasus Munarman ini secara seksama," kata Sekjen PPP itu saat dihubungi, Rabu (28/4/2021).
Termasuk, kata Arsul, apakah Polri memiliki bukti-bukti permulaan yang cukup termasuk keterangan saksi-saksi, petunjuk, serta dokumen tertulis untuk menjerat Munarman. "Kita tunggu dulu proses yang sedang berjalan seperti apa nantinya, apakah akan terus sampai proses peradilan atau tidak," ujar Wakil Ketua MPR RI itu.
Arsul menambahkan, yang jelas seseorang yang disangkakan melakukan tindak pidana termasuk proses penangkapan dapat mengajukan hak hukumnya termasuk oleh Munarman.
"Namun yang jelas, Munarman sebagai subjek yang dikenakan tindakan bisa menguji tindakan Polri ini melalui pra-peradilan," jelas Wakil Ketua Umum PPP itu.
Munarman ditangkap tim Densus 88 Mabes Polri di Perumahan Modern Hills, Cinangka l Pamulang, Tangerang Selatan. Penangkapan Munarman diduga karena yang bersangkutan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Sebelumnya politikus PDIP di Komisi III Wayan Sudirta dan politikus PKB Jazilul Fawaid mendukung langkah polisi menanggapi penangkapan Munarman. Keduanya yakin polisi punya cukup bukti.
(muh)
tulis komentar anda