Tua dan Kurang Penglihatan, Tersangka Kasus Penipuan Minta Penangguhan Penahanan
Sabtu, 24 April 2021 - 05:42 WIB
JAKARTA - Nguan Seng alias Henky, 82, tersangka kasus penipuan meminta penanggguhan penahanan oleh oleh tim penyidik Penyidik Polres Tanjung Pinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Persoalan hukum yang merundung Henky imbas dari jual beli lahan seluas seluas 9 hektare kepada Laurence M. Takke dengan mekanisme 2 tahap, yaitu penjualan atas bidang tanah seluas 3 hektare dengan harga yang disepakati sebesar Rp6.750.000.000.
Kemudian tahap kedua seluas 6 hektare Belakangan Laurence M. Takke malah melaporkan Henky atas dugaan penipuan. Padahal, klaim kuasa hukum Henky, persoalan itu murni keperdataan terkait jual beli lahan.
Tim kuasa hukum menduga terjadi sejumlah kejanggalan dan dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait kasus yang merundung kliennya. Termasuk saat melakukan penjemputan paksa.
Atas dugaan itu, tim kuasa hukum telah melaporkannya ke Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Henky juga telah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkaan ke Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.
Persoalan hukum yang merundung Henky imbas dari jual beli lahan seluas seluas 9 hektare kepada Laurence M. Takke dengan mekanisme 2 tahap, yaitu penjualan atas bidang tanah seluas 3 hektare dengan harga yang disepakati sebesar Rp6.750.000.000.
Kemudian tahap kedua seluas 6 hektare Belakangan Laurence M. Takke malah melaporkan Henky atas dugaan penipuan. Padahal, klaim kuasa hukum Henky, persoalan itu murni keperdataan terkait jual beli lahan.
Tim kuasa hukum menduga terjadi sejumlah kejanggalan dan dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait kasus yang merundung kliennya. Termasuk saat melakukan penjemputan paksa.
Atas dugaan itu, tim kuasa hukum telah melaporkannya ke Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Henky juga telah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkaan ke Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.
(maf)
tulis komentar anda