Tua dan Kurang Penglihatan, Tersangka Kasus Penipuan Minta Penangguhan Penahanan

Sabtu, 24 April 2021 - 05:42 WIB
Kuasa hukum Henky, Herdika Sukma Negara menyayangkan upaya penyidik Polres Tanjung Pinang menahan kliennya karena usianya sudah tua. Foto/Istimewa
JAKARTA - Nguan Seng alias Henky, 82, tersangka kasus penipuan meminta penanggguhan penahanan oleh oleh tim penyidik Penyidik Polres Tanjung Pinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri).



Persoalan hukum yang merundung Henky imbas dari jual beli lahan seluas seluas 9 hektare kepada Laurence M. Takke dengan mekanisme 2 tahap, yaitu penjualan atas bidang tanah seluas 3 hektare dengan harga yang disepakati sebesar Rp6.750.000.000.

Kemudian tahap kedua seluas 6 hektare Belakangan Laurence M. Takke malah melaporkan Henky atas dugaan penipuan. Padahal, klaim kuasa hukum Henky, persoalan itu murni keperdataan terkait jual beli lahan.

Tim kuasa hukum menduga terjadi sejumlah kejanggalan dan dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait kasus yang merundung kliennya. Termasuk saat melakukan penjemputan paksa.



Atas dugaan itu, tim kuasa hukum telah melaporkannya ke Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Henky juga telah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkaan ke Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More