Jaksa Agung Masuk Kabinet Prabowo, Pakar Hukum: Sangat Tepat, Jawab Harapan Publik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Bidang Hukum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Yhanu Setiawan menyoroti kabinet hukum Prabowo Subianto. Di antara tokoh yang masuk kabinet kembali yaitu Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Para calon menteri tersebut telah mengikuti pembekalan di Hambalang, Bogor, pada Rabu, 16 Oktober 2024. Yhanu menyebut, keputusan Prabowo mengajak kembali St Burhanuddin, sangat tepat dan menjawab harapan publik.
“Karena suka atau tidak, ST Burhanuddin selama kepempimpinannya telah telah menjaga marwah kejaksaan dengan menerbitkan Peraturan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorif Justice (RJ). Dengan Penghentian penuntutan RJ masyarakat mendapatkan sisi humanis dari agenda penegakan hukum,” jelas mantan Komisi Informasi Publik Pusat ini, Minggu (20/10/2024).
Sementara dari sisi pemberantasan korupsi, kata dia, Burhanuddin telah menunjukan prestasi yang cukup signifikan. Burhanuddin berhasil mengembalikan uang hingga triliunan rupiah ke negara.
“Artinya, beliau juga telah berhasil menjaga stabilitas perekonomian melalui penegakan hukum pada pada sektor korupsi. Saya kira suka atau tidak suka Burhanuddin memiliki rekam jejak dan memenuhi harapan publik. Saat ini Kejaksaan menjadi lembaga hukum yang paling dipercaya oleh masyarakat. Sehingga sangat tepat Pak Prabowo memilih kembali,” ucapnya.
Terkait isu di media sosial yang melaporkan Jaksa Agung kepada lembaga hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad, berpendapat pelaporan ke KPK atas masalah ini terkesan aneh. Lembaga pemberantasan korupsi seharusnya tidak mengurus hal-hal semacam ini, karena itu lebih cocok diurus oleh Disdukcapil atau pengadilan agama.
Hal ini menunjukkan adanya upaya adu domba antarlembaga pemberantasan korupsi. Mengenai isu gaya hidup mewah dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Suparji masih yakin bahwa Jaksa Agung Burhanuddin berada di jalur yang benar, dan laporan-laporan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.
“Ada pihak yang mencoba menggunakan tangan pihak lain untuk merusak reputasi Jaksa Agung Burhanuddin, dengan motif terkait jabatan Jaksa Agung,” ucapnya.
Suparji menegaskan selama lima tahun kepemimpinan Jaksa Agung Burhanuddin, Kejaksaan Agung menjadi lebih baik dan lebih dipercaya oleh masyarakat dibandingkan periode sebelumnya. “Masyarakat tidak perlu terpengaruh oleh spekulasi koruptor yang mencoba mengadu domba antarlembaga pemberantasan korupsi, dan lebih baik fokus pada pemberantasan korupsi yang sesungguhnya,” katanya.
Para calon menteri tersebut telah mengikuti pembekalan di Hambalang, Bogor, pada Rabu, 16 Oktober 2024. Yhanu menyebut, keputusan Prabowo mengajak kembali St Burhanuddin, sangat tepat dan menjawab harapan publik.
“Karena suka atau tidak, ST Burhanuddin selama kepempimpinannya telah telah menjaga marwah kejaksaan dengan menerbitkan Peraturan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorif Justice (RJ). Dengan Penghentian penuntutan RJ masyarakat mendapatkan sisi humanis dari agenda penegakan hukum,” jelas mantan Komisi Informasi Publik Pusat ini, Minggu (20/10/2024).
Sementara dari sisi pemberantasan korupsi, kata dia, Burhanuddin telah menunjukan prestasi yang cukup signifikan. Burhanuddin berhasil mengembalikan uang hingga triliunan rupiah ke negara.
“Artinya, beliau juga telah berhasil menjaga stabilitas perekonomian melalui penegakan hukum pada pada sektor korupsi. Saya kira suka atau tidak suka Burhanuddin memiliki rekam jejak dan memenuhi harapan publik. Saat ini Kejaksaan menjadi lembaga hukum yang paling dipercaya oleh masyarakat. Sehingga sangat tepat Pak Prabowo memilih kembali,” ucapnya.
Terkait isu di media sosial yang melaporkan Jaksa Agung kepada lembaga hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad, berpendapat pelaporan ke KPK atas masalah ini terkesan aneh. Lembaga pemberantasan korupsi seharusnya tidak mengurus hal-hal semacam ini, karena itu lebih cocok diurus oleh Disdukcapil atau pengadilan agama.
Hal ini menunjukkan adanya upaya adu domba antarlembaga pemberantasan korupsi. Mengenai isu gaya hidup mewah dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Suparji masih yakin bahwa Jaksa Agung Burhanuddin berada di jalur yang benar, dan laporan-laporan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.
“Ada pihak yang mencoba menggunakan tangan pihak lain untuk merusak reputasi Jaksa Agung Burhanuddin, dengan motif terkait jabatan Jaksa Agung,” ucapnya.
Suparji menegaskan selama lima tahun kepemimpinan Jaksa Agung Burhanuddin, Kejaksaan Agung menjadi lebih baik dan lebih dipercaya oleh masyarakat dibandingkan periode sebelumnya. “Masyarakat tidak perlu terpengaruh oleh spekulasi koruptor yang mencoba mengadu domba antarlembaga pemberantasan korupsi, dan lebih baik fokus pada pemberantasan korupsi yang sesungguhnya,” katanya.
(cip)