Jaksa Agung Masuk Kabinet Prabowo, Pakar Hukum: Sangat Tepat, Jawab Harapan Publik
Minggu, 20 Oktober 2024 - 18:33 WIB
loading...
Masuknya Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kabinet Prabowo-Gibran dinilai tepat karena menjawab harapan publik. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Bidang Hukum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Yhanu Setiawan menyoroti kabinet hukum Prabowo Subianto. Di antara tokoh yang masuk kabinet kembali yaitu Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Para calon menteri tersebut telah mengikuti pembekalan di Hambalang, Bogor, pada Rabu, 16 Oktober 2024. Yhanu menyebut, keputusan Prabowo mengajak kembali St Burhanuddin, sangat tepat dan menjawab harapan publik.
“Karena suka atau tidak, ST Burhanuddin selama kepempimpinannya telah telah menjaga marwah kejaksaan dengan menerbitkan Peraturan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorif Justice (RJ). Dengan Penghentian penuntutan RJ masyarakat mendapatkan sisi humanis dari agenda penegakan hukum,” jelas mantan Komisi Informasi Publik Pusat ini, Minggu (20/10/2024).
Baca juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin: Tidak Boleh Ada Kekuatan Lain Mengintervensi Proses Hukum
Sementara dari sisi pemberantasan korupsi, kata dia, Burhanuddin telah menunjukan prestasi yang cukup signifikan. Burhanuddin berhasil mengembalikan uang hingga triliunan rupiah ke negara.
“Artinya, beliau juga telah berhasil menjaga stabilitas perekonomian melalui penegakan hukum pada pada sektor korupsi. Saya kira suka atau tidak suka Burhanuddin memiliki rekam jejak dan memenuhi harapan publik. Saat ini Kejaksaan menjadi lembaga hukum yang paling dipercaya oleh masyarakat. Sehingga sangat tepat Pak Prabowo memilih kembali,” ucapnya.
Baca juga: Sah! Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029
Para calon menteri tersebut telah mengikuti pembekalan di Hambalang, Bogor, pada Rabu, 16 Oktober 2024. Yhanu menyebut, keputusan Prabowo mengajak kembali St Burhanuddin, sangat tepat dan menjawab harapan publik.
“Karena suka atau tidak, ST Burhanuddin selama kepempimpinannya telah telah menjaga marwah kejaksaan dengan menerbitkan Peraturan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorif Justice (RJ). Dengan Penghentian penuntutan RJ masyarakat mendapatkan sisi humanis dari agenda penegakan hukum,” jelas mantan Komisi Informasi Publik Pusat ini, Minggu (20/10/2024).
Baca juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin: Tidak Boleh Ada Kekuatan Lain Mengintervensi Proses Hukum
Sementara dari sisi pemberantasan korupsi, kata dia, Burhanuddin telah menunjukan prestasi yang cukup signifikan. Burhanuddin berhasil mengembalikan uang hingga triliunan rupiah ke negara.
“Artinya, beliau juga telah berhasil menjaga stabilitas perekonomian melalui penegakan hukum pada pada sektor korupsi. Saya kira suka atau tidak suka Burhanuddin memiliki rekam jejak dan memenuhi harapan publik. Saat ini Kejaksaan menjadi lembaga hukum yang paling dipercaya oleh masyarakat. Sehingga sangat tepat Pak Prabowo memilih kembali,” ucapnya.
Baca juga: Sah! Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029
Lihat Juga :