Kasus Penipuan Calon Pekerja Migran, Kepala BP2MI Lapor Bareskrim
Rabu, 21 April 2021 - 19:51 WIB
loading...
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Setelah melakukan penggrebekan pengiriman non-prosedural calon pekerja migran Indonesia (CPMI) di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani melaporkan hasil penggerebekan dan penipuan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Hari ini BP2MI telah melaporkan hasil penggerebekan CPMI non-prosedural ke Bareskrim. Kami telah melakukan upaya tindakan pencegahan 15 orang di apartemen Istana Harmoni Gambir, Jakarta Pusat. Kemudian pindah ke apartemen Puri Mansion, Jakarta Barat diamankan 10 orang CPMI nonprosedural," tutur Benny Rhamdani saat jumpa pers bersama wartawan di Aula KH Abdurahman Wahid BP2MI, Rabu (21/4/2021). Baca juga: Kapal Selam Nanggala Hilang Kontak Bersama Sejumlah Awak Kapal
Benny menjelaskan, para CPMI mengaku diproses oleh PT Safana Agency Indonesia, setelah dicek pada sistem komputeriasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) dan Sistem Kementerian Ketenagakerjaan tidak tercatat.
"Jangankan travel, lembaga pelatihan kerja (LPK) pun tidak boleh melakukan penempatan PMI. Oleh PT tersebut, CPMI diminta menyetor sejumlah uang hingga 40 juta. Setelah lunas dalam tiga bulan mereka dijanjikan akan diberangkatkan, dan kenyataannya hingga hari ini tidak diberangkatkan karena bukan P3MI. Ada CPMI yang berusaha menagih tapi tidak diberikan uangnya kembali," tuturnya.Baca juga: Iwan Fals Bikin Poling Reshuffle Kabinet, Mayoritas Responden Pilih Masa Bodoh
Dengan fakta dan bukti tersebut, kata Benny, upaya penempatan yang dilakukan PT Safana Agency Indonesia adalah ilegal dan mengarah kepada mafia sindikat yang hanya cari keuntungan semata.
"Hari ini BP2MI telah melaporkan hasil penggerebekan CPMI non-prosedural ke Bareskrim. Kami telah melakukan upaya tindakan pencegahan 15 orang di apartemen Istana Harmoni Gambir, Jakarta Pusat. Kemudian pindah ke apartemen Puri Mansion, Jakarta Barat diamankan 10 orang CPMI nonprosedural," tutur Benny Rhamdani saat jumpa pers bersama wartawan di Aula KH Abdurahman Wahid BP2MI, Rabu (21/4/2021). Baca juga: Kapal Selam Nanggala Hilang Kontak Bersama Sejumlah Awak Kapal
Benny menjelaskan, para CPMI mengaku diproses oleh PT Safana Agency Indonesia, setelah dicek pada sistem komputeriasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) dan Sistem Kementerian Ketenagakerjaan tidak tercatat.
"Jangankan travel, lembaga pelatihan kerja (LPK) pun tidak boleh melakukan penempatan PMI. Oleh PT tersebut, CPMI diminta menyetor sejumlah uang hingga 40 juta. Setelah lunas dalam tiga bulan mereka dijanjikan akan diberangkatkan, dan kenyataannya hingga hari ini tidak diberangkatkan karena bukan P3MI. Ada CPMI yang berusaha menagih tapi tidak diberikan uangnya kembali," tuturnya.Baca juga: Iwan Fals Bikin Poling Reshuffle Kabinet, Mayoritas Responden Pilih Masa Bodoh
Dengan fakta dan bukti tersebut, kata Benny, upaya penempatan yang dilakukan PT Safana Agency Indonesia adalah ilegal dan mengarah kepada mafia sindikat yang hanya cari keuntungan semata.
Lihat Juga :