Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan UU Minim, Pemerintah dan DPR Dikritik

Kamis, 22 April 2021 - 20:42 WIB
Baca juga: Sikap DPR yang Tak Sejalan dengan Aspirasi Publik Terkait Revisi UU Pemilu

Menurut Hemi, partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan melalui internet-based consultation atau konsultasi publik melalui internet, seperti yang telah dilakukan oleh Belanda sejak tahun 2009. Caranya yaitu dengan mempublikasikan rancangan undang-undang yang sedang disusun, beserta informasi mengenai implikasi dari pengaturannya di webpage selama dua belas minggu dan setiap orang dapat memberikan masukan atas rancangan undang-undang tersebut.

“DPR bersama dengan presiden selaku pembentuk undang-undang harus mampu untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan mempertimbangkan kondisi pandemi saat ini, agar bisa menampung lebih banyak masukan. Hal ini dapat menjadi salah satu cara untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” pungkas Hemi.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!