Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan UU Minim, Pemerintah dan DPR Dikritik

Kamis, 22 April 2021 - 20:42 WIB
Pelibatan masyarakat dalam pembuatan UU sejatinya bisa dilakukan dengan memanfaatkan teknologi internet. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Dalam beberapa tahun terakhir, telah terjadi pengabaian aspirasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut terlihat dalam proses revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta kelahiran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja .

Proses pembahasan kedua undang-undang tersebut tetap melaju di tengah aksi massa dan kritik publik untuk menghentikan pembahasan yang dilakukan oleh DPR bersama dengan pemerintah.



Hemi Lavour Febrinandez, Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute (TII) menyayangkan dan mengkritik sikap DPR bersama dengan pemerintah yang tidak membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi publik untuk memberikan masukan dalam pembahasan suatu undang-undang.

“Padahal, Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah membuka ruang kepada masyarakat untuk dapat berpartisipasi secara aktif dalam pembentukan sebuah undang-undang.” ungkap Hemi lewat siaran persnya kepada SINDOnews, Kamis (22/4/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!