Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan UU Minim, Pemerintah dan DPR Dikritik

Kamis, 22 April 2021 - 20:42 WIB
Baca juga: KSPI Geruduk MK Pagi ini, Minta Hakim Batalkan UU Cipta Kerja

Pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilakukan tanpa melibatkan partisipasi publik juga rentan dimanfaatkan untuk melakukan praktik korupsi legislasi. Secara sederhana, korupsi legislasi dapat dipahami sebagai bentuk korupsi dengan menyelewengkan kewenangan dalam menyusun sebuah peraturan perundang-undangan.

“Dapat dipastikan produk undang-undang yang dibuat secara koruptif akan menimbulkan kerugian jangka panjang, baik bagi keuangan negara maupun mengakibatkan terancamnya hak-hak masyarakat,” jelas Hemi.

Hemi menyatakan bahwa pembuatan sebuah undang-undang dengan melibatkan partisipasi masyarakat harus terjadi dalam dua bagian yang saling terintegrasi.

“Pertama, transparansi dalam tahap proses pembahasan dengan tujuan agar masyarakat dapat berpartisipasi dengan menyampaikan pendapat-pendapatnya. Kedua, substansi atau muatan isi yang merupakan pokok materi aturan sebenarnya ditujukan bagi kepentingan masyarakat luas, sehingga dapat terbentuk suatu produk undang-undang yang demokratis dan bersifat responsif,” terang dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!