Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan UU Minim, Pemerintah dan DPR Dikritik

Kamis, 22 April 2021 - 20:42 WIB
loading...
Partisipasi Masyarakat...
Pelibatan masyarakat dalam pembuatan UU sejatinya bisa dilakukan dengan memanfaatkan teknologi internet. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dalam beberapa tahun terakhir, telah terjadi pengabaian aspirasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut terlihat dalam proses revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta kelahiran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja .

Proses pembahasan kedua undang-undang tersebut tetap melaju di tengah aksi massa dan kritik publik untuk menghentikan pembahasan yang dilakukan oleh DPR bersama dengan pemerintah.

Hemi Lavour Febrinandez, Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute (TII) menyayangkan dan mengkritik sikap DPR bersama dengan pemerintah yang tidak membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi publik untuk memberikan masukan dalam pembahasan suatu undang-undang.

“Padahal, Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah membuka ruang kepada masyarakat untuk dapat berpartisipasi secara aktif dalam pembentukan sebuah undang-undang.” ungkap Hemi lewat siaran persnya kepada SINDOnews, Kamis (22/4/2021).

Baca juga: KSPI Geruduk MK Pagi ini, Minta Hakim Batalkan UU Cipta Kerja

Pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilakukan tanpa melibatkan partisipasi publik juga rentan dimanfaatkan untuk melakukan praktik korupsi legislasi. Secara sederhana, korupsi legislasi dapat dipahami sebagai bentuk korupsi dengan menyelewengkan kewenangan dalam menyusun sebuah peraturan perundang-undangan.

“Dapat dipastikan produk undang-undang yang dibuat secara koruptif akan menimbulkan kerugian jangka panjang, baik bagi keuangan negara maupun mengakibatkan terancamnya hak-hak masyarakat,” jelas Hemi.

Hemi menyatakan bahwa pembuatan sebuah undang-undang dengan melibatkan partisipasi masyarakat harus terjadi dalam dua bagian yang saling terintegrasi.

“Pertama, transparansi dalam tahap proses pembahasan dengan tujuan agar masyarakat dapat berpartisipasi dengan menyampaikan pendapat-pendapatnya. Kedua, substansi atau muatan isi yang merupakan pokok materi aturan sebenarnya ditujukan bagi kepentingan masyarakat luas, sehingga dapat terbentuk suatu produk undang-undang yang demokratis dan bersifat responsif,” terang dia.

Baca juga: Sikap DPR yang Tak Sejalan dengan Aspirasi Publik Terkait Revisi UU Pemilu

Menurut Hemi, partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan melalui internet-based consultation atau konsultasi publik melalui internet, seperti yang telah dilakukan oleh Belanda sejak tahun 2009. Caranya yaitu dengan mempublikasikan rancangan undang-undang yang sedang disusun, beserta informasi mengenai implikasi dari pengaturannya di webpage selama dua belas minggu dan setiap orang dapat memberikan masukan atas rancangan undang-undang tersebut.

“DPR bersama dengan presiden selaku pembentuk undang-undang harus mampu untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan mempertimbangkan kondisi pandemi saat ini, agar bisa menampung lebih banyak masukan. Hal ini dapat menjadi salah satu cara untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” pungkas Hemi.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Rekomendasi
Sinopsis, Pemain, dan...
Sinopsis, Pemain, dan Link Nonton Wedding Agreement di VISION+
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
Cristiano Ronaldo Viral...
Cristiano Ronaldo Viral Ucap Bismillah, Bolehkah Hanya Bismillah atau Bismillahirrahmanirrahim? Ini Penjelasan Ulama
Berita Terkini
2 Brigjen Naik Jadi...
2 Brigjen Naik Jadi Irjen Pol usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026, Ini Nama dan Profilnya
PDIP: Tingginya Biaya...
PDIP: Tingginya Biaya Politik Tuntas dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tak Langsung
Diperiksa Kemendagri...
Diperiksa Kemendagri 8 Jam soal Konten Lagunya, Bupati Purwakarta Minta Maaf dan Akui Salah
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
Tingginya Kasus Kanker...
Tingginya Kasus Kanker Paru: Tantangan Skrining, Diagnosis, hingga Akses Terapi
Andi Azwan: Sikap Roy...
Andi Azwan: Sikap Roy Suryo Tempuh Praperadilan Tindakan Pengecut
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved