Kisah Pilu Alde Maulana, CPNS Penyandang Disabilitas yang Digagalkan Jadi PNS
Kamis, 22 April 2021 - 20:18 WIB
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Alde Maulana untuk sementara belum memenuhi syarat kesehatan dan memerlukan pengobatan/perawatan karena menderita pembengkakan jantung.
"Pada 14 Februari 2020, ada pelantikan CPNS menjadi PNS, tapi saya tidak ikut dilantik. Katanya nanti ada orang BPK RI yang akan menjelaskan status saya," tuturnya.
Tak lama setelah itu, BPK RI mengeluarkan Surat Keputusan Jenderal BPK Nomor:73/K/X-x.3/03/2020 tentang pemberhentian dengan hormat Alde Maulana sebagai CPNS.
Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Alde kemudian mencari second opinion mengenai kesehatannya. Dia melakukan medical check up di RSUP DR M Djamil Padang. Dari hasil pemeriksaan, dokter menyatakan bahwa Alde memenuhi syarat untuk jenis pekerjaan tertentu.
"Kami sudah mengirimkan surat hasil pengujian ini ke BPK RI pada Agustus 2020. BPK RI baru memberikan jawaban pada Maret 2021 bahwa mereka tetap tidak mau merevisi SK pemberhentian saudara Alde," kata Wendra Rona Putra dari LBH Padang.
Padahal, menurutnya, dalam rakor Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) bahwa pemberhentian Alde Maulana bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam Pasal 11 huruf d dinyatakan bahwa tidak diberhentikan karena alasan disabilitas.
"Ini bisa dikatakan BPK RI telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kami akan melakukan gugatan hukum ke pengadilan," kata Wendra.
Susah Mendapat Pekerjaan Lagi
Pemberhentian sebagai CPNS membuat Alde kecewa, hancur, dan bingung. Apalagi dia harus menghidupi seorang istri yang dinikahinya tak lama setelah mendapat SK CPNS. Pekerjaan serabutan terpaksa dilakukan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
"Jualan buah. Kalau ada modal jualan, kalau tidak laku kan busuk. Habis modal," kata Dewi Radnasari, istri Alde Maulana.
"Pada 14 Februari 2020, ada pelantikan CPNS menjadi PNS, tapi saya tidak ikut dilantik. Katanya nanti ada orang BPK RI yang akan menjelaskan status saya," tuturnya.
Tak lama setelah itu, BPK RI mengeluarkan Surat Keputusan Jenderal BPK Nomor:73/K/X-x.3/03/2020 tentang pemberhentian dengan hormat Alde Maulana sebagai CPNS.
Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Alde kemudian mencari second opinion mengenai kesehatannya. Dia melakukan medical check up di RSUP DR M Djamil Padang. Dari hasil pemeriksaan, dokter menyatakan bahwa Alde memenuhi syarat untuk jenis pekerjaan tertentu.
"Kami sudah mengirimkan surat hasil pengujian ini ke BPK RI pada Agustus 2020. BPK RI baru memberikan jawaban pada Maret 2021 bahwa mereka tetap tidak mau merevisi SK pemberhentian saudara Alde," kata Wendra Rona Putra dari LBH Padang.
Padahal, menurutnya, dalam rakor Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) bahwa pemberhentian Alde Maulana bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam Pasal 11 huruf d dinyatakan bahwa tidak diberhentikan karena alasan disabilitas.
"Ini bisa dikatakan BPK RI telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kami akan melakukan gugatan hukum ke pengadilan," kata Wendra.
Susah Mendapat Pekerjaan Lagi
Pemberhentian sebagai CPNS membuat Alde kecewa, hancur, dan bingung. Apalagi dia harus menghidupi seorang istri yang dinikahinya tak lama setelah mendapat SK CPNS. Pekerjaan serabutan terpaksa dilakukan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
"Jualan buah. Kalau ada modal jualan, kalau tidak laku kan busuk. Habis modal," kata Dewi Radnasari, istri Alde Maulana.
tulis komentar anda