Didakwa Terima Suap Rp32 Miliar, Juliari Batubara Tak Ajukan Keberatan

Rabu, 21 April 2021 - 13:13 WIB
Mantan Mensos Juliari Peter Batubara saat berdiskusi dengan penasihat hukum usai didakwa menerima suap Rp32 miliar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). FOTO/MPI/ARIE DWI SATRIO
JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bansos untuk penanganan COVID-19. Uang itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos COVID-19 .

Usai didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Juliari Batubara menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukumnya. Sementara itu, penasihat hukum Juliari, Maqdir Ismail menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.



"Kami sudah berdiskusi dengan terdakwa dan dengan para penasihat hukum yang lain, kami tidak akan mengajukan keberatan dengan pertimbangan agar supaya perkara ini bisa kita selesaikan dengan cepat, yang mulia," kata Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

Baca juga: Terbongkar, Ini Rincian Fee dari Sederet Perusahaan untuk Juliari Batubara



Namun demikian, dalam kesempatan itu Maqdir sempat memprotes dakwaan yang disusun oleh Jaksa KPK berkaitan dengan fee sebesar Rp29 miliar dari sejumlah perusahaan. Maqdir mempertanyakan siapa saja pemberi uang hingga Rp29 miliar tersebut. Sebab, dalam proses penyidikan hingga persidangan, pemberi suap kepada Juliari hanya Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!