Moeldoko: Perlindungan Warga Amanat Konstitusi dan Prioritas Presiden

Jum'at, 16 April 2021 - 16:02 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menerima audiensi KuPP di Gedung Bina Graha Jakarta, Jumat (16/4/2021). FOTO/DOK.KSP
JAKARTA - Pemerintah memperkuat upaya perlindungan warga negara terhadap kekerasan melalui dukungan lima lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP). Upaya tersebut tertuang saat Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menerima audiensi KuPP di Gedung Bina Graha Jakarta, Jumat (16/4/2021).

"Konsep perlindungan inklusif dan paripurna dalam rangka memperkuat bukan semata kehadiran pemerintah tetapi kehadiran negara dalam perlindungan warga negara," ujar Moeldoko dalam keterangan tertulisnya.



Didampingi Deputi V KSP, Jaleswari Pramodawardhani dan para Tenaga Ahli Utama Kedeputian V KSP, Moeldoko juga menyebut, kehadiran negara dalam perlindungan warga negara merupakan amanat konstitusi yang menjadi prioritas Presiden, secara inklusif dan paripurna. Artinya bahwa setiap warga negara dengan apapun latar belakang sosialnya: ras, etnis, agama, gender, usia, penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya, harus mendapatkan perlindungan berdasarkan hak-hak yang melekat pada dirinya.

Baca juga: Selama Pandemi COVID-19 Kasus Kekerasan Anak Melonjak
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!