Moeldoko: Perlindungan Warga Amanat Konstitusi dan Prioritas Presiden
Jum'at, 16 April 2021 - 16:02 WIB
JAKARTA - Pemerintah memperkuat upaya perlindungan warga negara terhadap kekerasan melalui dukungan lima lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP). Upaya tersebut tertuang saat Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menerima audiensi KuPP di Gedung Bina Graha Jakarta, Jumat (16/4/2021).
"Konsep perlindungan inklusif dan paripurna dalam rangka memperkuat bukan semata kehadiran pemerintah tetapi kehadiran negara dalam perlindungan warga negara," ujar Moeldoko dalam keterangan tertulisnya.
Didampingi Deputi V KSP, Jaleswari Pramodawardhani dan para Tenaga Ahli Utama Kedeputian V KSP, Moeldoko juga menyebut, kehadiran negara dalam perlindungan warga negara merupakan amanat konstitusi yang menjadi prioritas Presiden, secara inklusif dan paripurna. Artinya bahwa setiap warga negara dengan apapun latar belakang sosialnya: ras, etnis, agama, gender, usia, penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya, harus mendapatkan perlindungan berdasarkan hak-hak yang melekat pada dirinya.
Baca juga: Selama Pandemi COVID-19 Kasus Kekerasan Anak Melonjak
"Maka kami dukung penuh independensi KuPP dalam melaksanakan mandatnya untuk memberikan pendampingan pada pemerintah dan masyarakat guna meningkatkan kesadaran tentang konsep perlindungan inklusif dan paripurna," kata Moeldoko.
Tidak hanya itu, Moeldoko menyampaikan, Presiden berharap agar lembaga-lembaga negara independen ini dapat memperkuat kapasitas dan reputasinya, sehingga dapat menjadi model dan rujukan kinerja HAM dan kinerja tata-kelola atau governance, baik di Kawasan ASEAN, Antar Kawasan seperti Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan bahkan dunia internasional. Dengan demikian, lembaga-lembaga tersebut dapat memperkuat modalitas Indonesia menjadi negara Unggul pada 2045.
Lima lembaga negara yang dimaksud antara lain Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Ombudsman RI.
Baca juga: Kekerasan Perempuan Meningkat, Nasdem Minta Pembahasan RUU PKS Dilanjutkan
"Konsep perlindungan inklusif dan paripurna dalam rangka memperkuat bukan semata kehadiran pemerintah tetapi kehadiran negara dalam perlindungan warga negara," ujar Moeldoko dalam keterangan tertulisnya.
Didampingi Deputi V KSP, Jaleswari Pramodawardhani dan para Tenaga Ahli Utama Kedeputian V KSP, Moeldoko juga menyebut, kehadiran negara dalam perlindungan warga negara merupakan amanat konstitusi yang menjadi prioritas Presiden, secara inklusif dan paripurna. Artinya bahwa setiap warga negara dengan apapun latar belakang sosialnya: ras, etnis, agama, gender, usia, penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya, harus mendapatkan perlindungan berdasarkan hak-hak yang melekat pada dirinya.
Baca juga: Selama Pandemi COVID-19 Kasus Kekerasan Anak Melonjak
"Maka kami dukung penuh independensi KuPP dalam melaksanakan mandatnya untuk memberikan pendampingan pada pemerintah dan masyarakat guna meningkatkan kesadaran tentang konsep perlindungan inklusif dan paripurna," kata Moeldoko.
Tidak hanya itu, Moeldoko menyampaikan, Presiden berharap agar lembaga-lembaga negara independen ini dapat memperkuat kapasitas dan reputasinya, sehingga dapat menjadi model dan rujukan kinerja HAM dan kinerja tata-kelola atau governance, baik di Kawasan ASEAN, Antar Kawasan seperti Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan bahkan dunia internasional. Dengan demikian, lembaga-lembaga tersebut dapat memperkuat modalitas Indonesia menjadi negara Unggul pada 2045.
Lima lembaga negara yang dimaksud antara lain Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Ombudsman RI.
Baca juga: Kekerasan Perempuan Meningkat, Nasdem Minta Pembahasan RUU PKS Dilanjutkan
Lihat Juga :
tulis komentar anda