Kekerasan Perempuan Meningkat, Nasdem Minta Pembahasan RUU PKS Dilanjutkan
Rabu, 15 Juli 2020 - 22:07 WIB
loading...
Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Partai Nasinal Demokrat (Nasdem) mengaku kecewa dengan dicabutnya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Prolegnas Prioritas 2020. Karena kekerasan terhadap perempuan dan anak cenderung meningkat sehingga perlu dilakukann tindak antisipasi.
Ketua DPP Partai NasDem Bidang Perempuan dan Anak, Amelia Anggraini mengatakan, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak setiap tahunnya bergerak fluktuatif dengan kecenderungan meningkat. "Kami meminta agar RUU PKS bisa kembali dimasukkan ke dalam Prolegnas 2020," ujar Amelia kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Amelia mengatakan, RUU ini semata-mata hanya untuk melindungi hak-hak warga negara. Karena beranjak dari data dan fakta bahwa, fenomena kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak terus meningkat, demikian juga kekerasan fisik dan emosional. "RUU PKS ini lebih berbasis pada perspektif perlindungan korban," katanya.
Sebab menurut Amelia beberapa bentuk kekerasan seksual yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan tetapi uraian delik dan unsur yang masih terbatas, belum menyediakan skema perlindungan, penanganan dan pemulihan korban. "Tidak adanya sistem pemidanaan dan penindakan terhadap beberapa jenis kekerasan seksual, ini juga perlu diperhatikan," katanya. (Baca: Komisi VIII DR Akui Pro Kongra Jadi Alasan Penarikan RUU PKS)
Berdasarkan Catatan Tahunan 2020 Komnas Perempuan, jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol adalah KDRT/RP (ranah personal) yang mencapai angka 75% (11.105 kasus).
Ketua DPP Partai NasDem Bidang Perempuan dan Anak, Amelia Anggraini mengatakan, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak setiap tahunnya bergerak fluktuatif dengan kecenderungan meningkat. "Kami meminta agar RUU PKS bisa kembali dimasukkan ke dalam Prolegnas 2020," ujar Amelia kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Amelia mengatakan, RUU ini semata-mata hanya untuk melindungi hak-hak warga negara. Karena beranjak dari data dan fakta bahwa, fenomena kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak terus meningkat, demikian juga kekerasan fisik dan emosional. "RUU PKS ini lebih berbasis pada perspektif perlindungan korban," katanya.
Sebab menurut Amelia beberapa bentuk kekerasan seksual yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan tetapi uraian delik dan unsur yang masih terbatas, belum menyediakan skema perlindungan, penanganan dan pemulihan korban. "Tidak adanya sistem pemidanaan dan penindakan terhadap beberapa jenis kekerasan seksual, ini juga perlu diperhatikan," katanya. (Baca: Komisi VIII DR Akui Pro Kongra Jadi Alasan Penarikan RUU PKS)
Berdasarkan Catatan Tahunan 2020 Komnas Perempuan, jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol adalah KDRT/RP (ranah personal) yang mencapai angka 75% (11.105 kasus).
Lihat Juga :