Moeldoko: Perlindungan Warga Amanat Konstitusi dan Prioritas Presiden

Jum'at, 16 April 2021 - 16:02 WIB
loading...
Moeldoko: Perlindungan...
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menerima audiensi KuPP di Gedung Bina Graha Jakarta, Jumat (16/4/2021). FOTO/DOK.KSP
A A A
JAKARTA - Pemerintah memperkuat upaya perlindungan warga negara terhadap kekerasan melalui dukungan lima lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP). Upaya tersebut tertuang saat Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menerima audiensi KuPP di Gedung Bina Graha Jakarta, Jumat (16/4/2021).

"Konsep perlindungan inklusif dan paripurna dalam rangka memperkuat bukan semata kehadiran pemerintah tetapi kehadiran negara dalam perlindungan warga negara," ujar Moeldoko dalam keterangan tertulisnya.

Didampingi Deputi V KSP, Jaleswari Pramodawardhani dan para Tenaga Ahli Utama Kedeputian V KSP, Moeldoko juga menyebut, kehadiran negara dalam perlindungan warga negara merupakan amanat konstitusi yang menjadi prioritas Presiden, secara inklusif dan paripurna. Artinya bahwa setiap warga negara dengan apapun latar belakang sosialnya: ras, etnis, agama, gender, usia, penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya, harus mendapatkan perlindungan berdasarkan hak-hak yang melekat pada dirinya.

Baca juga: Selama Pandemi COVID-19 Kasus Kekerasan Anak Melonjak

"Maka kami dukung penuh independensi KuPP dalam melaksanakan mandatnya untuk memberikan pendampingan pada pemerintah dan masyarakat guna meningkatkan kesadaran tentang konsep perlindungan inklusif dan paripurna," kata Moeldoko.

Tidak hanya itu, Moeldoko menyampaikan, Presiden berharap agar lembaga-lembaga negara independen ini dapat memperkuat kapasitas dan reputasinya, sehingga dapat menjadi model dan rujukan kinerja HAM dan kinerja tata-kelola atau governance, baik di Kawasan ASEAN, Antar Kawasan seperti Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan bahkan dunia internasional. Dengan demikian, lembaga-lembaga tersebut dapat memperkuat modalitas Indonesia menjadi negara Unggul pada 2045.

Lima lembaga negara yang dimaksud antara lain Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Ombudsman RI.

Baca juga: Kekerasan Perempuan Meningkat, Nasdem Minta Pembahasan RUU PKS Dilanjutkan

Salah satu rekomendasi pencegahan penyiksaan datang dari Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. Taufan mencermati masih maraknya kasus kekerasan yang terjadi di ruang tahanan. Dari masalah yang ada, Taufan mendorong pembenahan sistem yang harus ada kesadaran bersama. "Sehingga terjadi perubahan yang akseleratif agar isu kemanusiaan tidak terjadi lagi," ungkap Taufan.

Sementara Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengungkapkan, kekerasan terhadap perempuan meningkat tajam selama Pandemi Covid-19. Namun Andy menyebut, penanganan kekerasan tersebut masih terkonsentrasi di Pulau Jawa. Hal ini, kata Andy, terkait terbatasnya jumlah staf Komnas Perempuan. "Belum lagi persoalan traficking, narkoba, gangguan jiwa. Ini butuh ruang pemulihan yang cukup besar, perbaikan infrastruktur rumah sakit, hingga panti kejiwaan," kata Andy.

Di sisi lain, Ketua KPAI Susanto menggarisbawahi soal disabilitas mental dalam situasi pandemi. Sehingga Susanto menilai perlunya ketersediaan rumah sakit jiwa (RSJ) yang memadai. "Karena ada enam provinsi yang tidak memiliki RSJ," kata Susanto.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1662 seconds (0.1#10.140)