Edhy Prabowo Cs Jalani Sidang Perdana Suap Ekspor Benih Lobster Hari Ini
Kamis, 15 April 2021 - 06:46 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang perdana untuk terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo pada hari ini, Kamis (15/4/2021). Sidang rencananya digelar pukul 10.00 WIB.
Edhy Prabowo bakal menjalani sidang perdananya terkait perkara dugaan suap pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Edhy rencananya menjalani sidang secara virtual dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta Selatan.
"Betul (sidang untuk terdakwa Edhy Prabowo hari ini). Tidak ada persiapan khusus, hanya mendengarkan saja. (Sidang) jam 10 secara virtual," ujar Kuasa Hukum Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo saat dikonfirmasi, Kamis (15/4/2021).
Tak hanya Edhy Prabowo, para terdakwa perkara dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster lainnya juga akan menjalani sidang perdananya pada hari ini. Mereka adalah Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri Muis serta Andreau Misanta Pribadi.
Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih; dan Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin (AM). Kepala Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono mengatakan, ada tiga berkas perkara para terdakwa yang akan displiting pada sidang hari ini.
"Ada tiga berkas perkara yang displiting. Untuk mantan Menteri KKP Edhy Prabowo terdiri satu berkas perkara No.26/Pid.Sus.TPK/2021/. Sedangkan untuk terdakwa Amiril Mukminin, Siswandi, dan Ainul Faqih ada dalam satu berkas perkara No.28/Pid.Sus.TPK/2021," beber Bambang, beberapa waktu lalu.
"Dan untuk terdakwa Andreau Misanta dan Safri dalam satu berkas perkara No.27/Pid.Sus.TPK/2021," imbuhnya. Baca juga: Suharjito, Terdakwa Penyuap Edhy Prabowo Dituntut 3 Tahun Penjara
Lebih lanjut, kata Bambang, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Albertus Usada akan memimpin jalannya persidangan untuk seluruh terdakwa sekaligus. Albertus Usada akan didampingi oleh dua hakim anggota yakni, Suparman Nyompa dan Ali Muhtarom.
"Semua terdakwa ditahan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk 30 hari ke depan (tanggal 08 April sampai tanggal 07 Mei) dan dapat diperpanjang untuk 60 hari berikutnya," sambungnya.
Edhy Prabowo bakal menjalani sidang perdananya terkait perkara dugaan suap pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Edhy rencananya menjalani sidang secara virtual dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta Selatan.
"Betul (sidang untuk terdakwa Edhy Prabowo hari ini). Tidak ada persiapan khusus, hanya mendengarkan saja. (Sidang) jam 10 secara virtual," ujar Kuasa Hukum Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo saat dikonfirmasi, Kamis (15/4/2021).
Tak hanya Edhy Prabowo, para terdakwa perkara dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster lainnya juga akan menjalani sidang perdananya pada hari ini. Mereka adalah Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri Muis serta Andreau Misanta Pribadi.
Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih; dan Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin (AM). Kepala Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono mengatakan, ada tiga berkas perkara para terdakwa yang akan displiting pada sidang hari ini.
"Ada tiga berkas perkara yang displiting. Untuk mantan Menteri KKP Edhy Prabowo terdiri satu berkas perkara No.26/Pid.Sus.TPK/2021/. Sedangkan untuk terdakwa Amiril Mukminin, Siswandi, dan Ainul Faqih ada dalam satu berkas perkara No.28/Pid.Sus.TPK/2021," beber Bambang, beberapa waktu lalu.
"Dan untuk terdakwa Andreau Misanta dan Safri dalam satu berkas perkara No.27/Pid.Sus.TPK/2021," imbuhnya. Baca juga: Suharjito, Terdakwa Penyuap Edhy Prabowo Dituntut 3 Tahun Penjara
Lebih lanjut, kata Bambang, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Albertus Usada akan memimpin jalannya persidangan untuk seluruh terdakwa sekaligus. Albertus Usada akan didampingi oleh dua hakim anggota yakni, Suparman Nyompa dan Ali Muhtarom.
"Semua terdakwa ditahan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk 30 hari ke depan (tanggal 08 April sampai tanggal 07 Mei) dan dapat diperpanjang untuk 60 hari berikutnya," sambungnya.
tulis komentar anda