Edhy Prabowo Cs Jalani Sidang Perdana Suap Ekspor Benih Lobster Hari Ini

Kamis, 15 April 2021 - 06:46 WIB
Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih; dan Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin (AM). Kepala Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono mengatakan, ada tiga berkas perkara para terdakwa yang akan displiting pada sidang hari ini.

"Ada tiga berkas perkara yang displiting. Untuk mantan Menteri KKP Edhy Prabowo terdiri satu berkas perkara No.26/Pid.Sus.TPK/2021/. Sedangkan untuk terdakwa Amiril Mukminin, Siswandi, dan Ainul Faqih ada dalam satu berkas perkara No.28/Pid.Sus.TPK/2021," beber Bambang, beberapa waktu lalu.

"Dan untuk terdakwa Andreau Misanta dan Safri dalam satu berkas perkara No.27/Pid.Sus.TPK/2021," imbuhnya. Baca juga: Suharjito, Terdakwa Penyuap Edhy Prabowo Dituntut 3 Tahun Penjara

Lebih lanjut, kata Bambang, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Albertus Usada akan memimpin jalannya persidangan untuk seluruh terdakwa sekaligus. Albertus Usada akan didampingi oleh dua hakim anggota yakni, Suparman Nyompa dan Ali Muhtarom.

"Semua terdakwa ditahan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk 30 hari ke depan (tanggal 08 April sampai tanggal 07 Mei) dan dapat diperpanjang untuk 60 hari berikutnya," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!