333 Titik Pos Penyekatan Lebaran 2021 Menyebar dari Lampung hingga Bali

Rabu, 14 April 2021 - 13:21 WIB
7. Polda Jawa Timur: 7 Titik

8. Polda Bali: 5 Titik

Dalam hal ini, pos penyekatan itu disiapkan oleh kepolisian untuk memutarbalikkan kendaraan masyarakat yang mencoba untuk melakukan mudik Lebaran.

Pemerintah sendiri telah resmi melarang masyarakat aktivitas mudik lebaran 2021 sejak 6 hingga 17 Mei 2021. Larangan itu dikeluarkan dengan mempertimbangkan risiko penularan COVID-19 yang masih tinggi di Indonesia. Baca juga: Ingat! 5 Pos Penyekatan di Bali Ini Bakal Halau Pemudik Lebaran

Kementerian Perhubungan pun melarang total operasi dari semua moda transportasi darat, laut, udara, hingga kereta selama masa mudik Lebaran tersebut.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!