333 Titik Pos Penyekatan Lebaran 2021 Menyebar dari Lampung hingga Bali
loading...
A
A
A
JAKARTA - Korps Lalu Lintas ( Korlantas) Polri membuat 333 titik pos penyekatan untuk melarang masyarakat yang hendak mudik Lebaran atau Idul Fitri 2021. Mengingat, hal iti telah resmi dilarang Pemerintah sejak 6-17 Mei mendatang.
Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Rudy Antariksawan menjelaskan 333 titik pos penyekatan tersebar di sejumlah wilayah dari Lampung hingga Bali.
"Sebanyak 333 titik lokasi penyekatan arus lalu lintas disiapkan nanti," ujar Rudy saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Rabu (14/4/2021).
Sementara itu, dari data posko penyekatan, paling banyak berada di, wilayah hukum Polda Jawa Tengah dan Polda Jawa Barat. Adapun titik-titik lokasi yang disekat polisi antara lain;
1. Polda Lampung: 8 Titik
2. Polda Banten: 16 Titik
3. Polda Metro Jaya: 8 Titik
4. Polda Jawa Barat: 132 Titik
5. Polda Jawa Tengah: 149 Titik
6. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta: 10 Titik
7. Polda Jawa Timur: 7 Titik
8. Polda Bali: 5 Titik
Dalam hal ini, pos penyekatan itu disiapkan oleh kepolisian untuk memutarbalikkan kendaraan masyarakat yang mencoba untuk melakukan mudik Lebaran.
Pemerintah sendiri telah resmi melarang masyarakat aktivitas mudik lebaran 2021 sejak 6 hingga 17 Mei 2021. Larangan itu dikeluarkan dengan mempertimbangkan risiko penularan COVID-19 yang masih tinggi di Indonesia.
Kementerian Perhubungan pun melarang total operasi dari semua moda transportasi darat, laut, udara, hingga kereta selama masa mudik Lebaran tersebut.
Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Rudy Antariksawan menjelaskan 333 titik pos penyekatan tersebar di sejumlah wilayah dari Lampung hingga Bali.
"Sebanyak 333 titik lokasi penyekatan arus lalu lintas disiapkan nanti," ujar Rudy saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Rabu (14/4/2021).
Sementara itu, dari data posko penyekatan, paling banyak berada di, wilayah hukum Polda Jawa Tengah dan Polda Jawa Barat. Adapun titik-titik lokasi yang disekat polisi antara lain;
1. Polda Lampung: 8 Titik
2. Polda Banten: 16 Titik
3. Polda Metro Jaya: 8 Titik
4. Polda Jawa Barat: 132 Titik
5. Polda Jawa Tengah: 149 Titik
6. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta: 10 Titik
7. Polda Jawa Timur: 7 Titik
8. Polda Bali: 5 Titik
Dalam hal ini, pos penyekatan itu disiapkan oleh kepolisian untuk memutarbalikkan kendaraan masyarakat yang mencoba untuk melakukan mudik Lebaran.
Pemerintah sendiri telah resmi melarang masyarakat aktivitas mudik lebaran 2021 sejak 6 hingga 17 Mei 2021. Larangan itu dikeluarkan dengan mempertimbangkan risiko penularan COVID-19 yang masih tinggi di Indonesia.
Kementerian Perhubungan pun melarang total operasi dari semua moda transportasi darat, laut, udara, hingga kereta selama masa mudik Lebaran tersebut.
(kri)