Awas Banjir Bandang dan Longsor, BNPB Minta 30 Daerah Ini Waspada Siklon Tropis

Selasa, 13 April 2021 - 17:01 WIB
BNPB meminta 30 Provinsi mewaspadai potensi bibit siklon tropis 94W. Kewaspadaan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal Selasa (13/4/2021). Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta kepala daerah di 30 Provinsi mewaspadai potensi bibit siklon tropis 94W. Kewaspadaan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal Selasa (13/4/2021) kepada para Gubernur.



Kedua, pemerintah daerah meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem seperti puting beliung, hujan lebat disertai kilat/petir, dan hujan es dan dampak yang dapat ditimbulkan seperti banjir, tanah longsor, banjir bandang, genangan, angin kencang, pohon tumbang maupun jalan licin.

Terakhir, Lilik meminta koordinasi antar dinas terkait dan aparatur untuk kesiapsiagaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan masing-masng. Upaya ini bertujuan untuk mencegah dampak yang mungkin timbul.

Koordinasi menyasar pada komunikasi risiko yang ditujukan kepada masyarakat mengenai potensi bahaya untuk menjauh dari lembah sungai, lereng rawan longsor, pohon tumbang atau tepi pantai, khususnya warga yang bermukim di wilayah risiko tinggi.



Di samping itu, koordinasi bertujuan untuk menyiapkan dan mengelola seluruh sumber daya manusia, logistic, peralatan, penyiapan sarana dan prasarana untuk penanganan keadaan darurat serta penyiapan fasilitas layanan Kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.

Lilik juga meminta pemerintah daerah untuk selalu siap siaga untuk mengevakuasi warga masyarakat yang tinggal di daerah risiko bencana tinggi, seperti lembah sungai, barah lereng rawan maupun tepi pantai.

"Mengaktifkan tim siaga bencana untuk memantau lingkungan sekitar akan gejala awal terjadinya banjir bandang, longsor, angin kencang atau pun gelombang tinggi," jelas Lilik.

Lebih lanjut Lilik meminta, ada pemantauan ruang udara dan kondisi bandar udara secara terus menerus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Airnav untuk menerbitkan informasi peringatan, berupa Sigmet dan Aerodrome Warning.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More