KPK: Sjamsul Nursalim dan Istrinya Bisa Dipidana Asalkan ...

Selasa, 13 April 2021 - 09:20 WIB
Ghufron kembali menerangkan terkait putusan MA terhadap Syafruddin Arsyad yang diduga perbuatannya bersatu atau bersama-sama dengan Sjamsul maupun Itjih Nursalim. Menurutnya, perbuatannya terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana dan kerugian negaranya tidak ada dalam perspektif tindak pidana.

"Seandainya pun ada dalam putusan tersebut, harus dianggap bahwa kerugian tersebut merupakan kerugian dalam perspektif onrechtmatige daadq Pasal 1365 BW (Burgerlijk Wetboek-ed), artinya dalam perspektif keperdataan," jelasnya.

Lalu, Ghufron mengungkapkan cara mengembalikan atau memulihkan kerugian negara dari kasus tersebut yakni dengan prespektif perdata.

"Kalau memang perbuatan Sjamsul maupun Itjih Nursalim dalam perspektif pada saat melakukan mispresentasi itu sebagai bagian dari unsur dari perbuatan melawan hukum sebagai 1365, itu tentu memungkinkan, tapi pelaksanannya adalah dari Jaksa Negara, yaitu teman-teman dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia," pungkasnya.
(muh)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More