KPK: Sjamsul Nursalim dan Istrinya Bisa Dipidana Asalkan ...

Selasa, 13 April 2021 - 09:20 WIB
KPK menyatakan Sjamsul Nursalim dan istrinya bisa dipidana bila ditemukan perbuatan pidana lain di luar kasus bersama Syarifudin Arsyad Tumenggung. Foto/ist
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membuka peluang untuk kembali menjerat Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Meski sudah ada penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus itu.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan SP3 hanya berlaku terhadap penyidikan kasus Sjamsul dan Itjih bersama mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Penghentian penyidikan kasus Sjamsul merupakan konsekuensi atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang melepaskan Syafruddin dari segala tuntutan hukum.

"Untuk perkara bersama dengan SAT itu sudah dihentikan. Tetapi untuk perbuatan lain seandainya kita menemukan bahwa selain ada mispresentasi, misalnya penggelembungan, mark up, atau penaikkan nilai aset-aset yang terpisah dari perbuatan SAT, itu masih perbuatan terbuka yang bisa diproses hukum," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Selasa (14/4/2021).





"Artinya kita tidak akan kemudian terbatas dengan azas ne bis in idem karena perbuatannya terpisah. Tapi kalau perbuatan yang bersama-sama dengan SAT, kita harus hormat dan taat kepada putusan kasasi SAT," tambahnya.

Maka dari itu, KPK tidak menutup diri jika publik atau penyelidik menemukan bukti baru dalam kasus BLBI. Lembaga antikorupsi itu sangat bisa untuk menjerat kembali Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sepanjang tidak berkaitan dengan putusan yang dijatuhkan MA terhadap Syafruddin.

"Kalau ternyata kemudian baik KPK ataupun pihak publik kemudian bisa memberikan kontribusi baru bahwa ternyata ada perbuatan lain, lain perbuatan yang dinyatakan dan sudah diputus oleh kasasi ini, maka sesungguhnya ini masih terbuka. Asalkan konstruksinya adalah perbuatan tunggal, tidak berkaitan lagi dengan SAT atau perbuatan lain yang di luar dari yang sudah diputuskan oleh kasasi," ungkapnya.

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More