KPK: Sjamsul Nursalim dan Istrinya Bisa Dipidana Asalkan ...

Selasa, 13 April 2021 - 09:20 WIB
loading...
KPK: Sjamsul Nursalim...
KPK menyatakan Sjamsul Nursalim dan istrinya bisa dipidana bila ditemukan perbuatan pidana lain di luar kasus bersama Syarifudin Arsyad Tumenggung. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membuka peluang untuk kembali menjerat Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Meski sudah ada penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus itu.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan SP3 hanya berlaku terhadap penyidikan kasus Sjamsul dan Itjih bersama mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Penghentian penyidikan kasus Sjamsul merupakan konsekuensi atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang melepaskan Syafruddin dari segala tuntutan hukum.

"Untuk perkara bersama dengan SAT itu sudah dihentikan. Tetapi untuk perbuatan lain seandainya kita menemukan bahwa selain ada mispresentasi, misalnya penggelembungan, mark up, atau penaikkan nilai aset-aset yang terpisah dari perbuatan SAT, itu masih perbuatan terbuka yang bisa diproses hukum," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Selasa (14/4/2021).

Baca juga: Pemerintah Jelaskan Alasan Tak Ada KPK dalam Satgas Penanganan Kasus BLBI

"Artinya kita tidak akan kemudian terbatas dengan azas ne bis in idem karena perbuatannya terpisah. Tapi kalau perbuatan yang bersama-sama dengan SAT, kita harus hormat dan taat kepada putusan kasasi SAT," tambahnya.

Maka dari itu, KPK tidak menutup diri jika publik atau penyelidik menemukan bukti baru dalam kasus BLBI. Lembaga antikorupsi itu sangat bisa untuk menjerat kembali Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sepanjang tidak berkaitan dengan putusan yang dijatuhkan MA terhadap Syafruddin.

"Kalau ternyata kemudian baik KPK ataupun pihak publik kemudian bisa memberikan kontribusi baru bahwa ternyata ada perbuatan lain, lain perbuatan yang dinyatakan dan sudah diputus oleh kasasi ini, maka sesungguhnya ini masih terbuka. Asalkan konstruksinya adalah perbuatan tunggal, tidak berkaitan lagi dengan SAT atau perbuatan lain yang di luar dari yang sudah diputuskan oleh kasasi," ungkapnya.

Baca juga: SP3 Kasus BLBI, Rocky Gerung: Bisa Dilacak Sjamsul Nursalim Kroninya Siapa

Ghufron kembali menerangkan terkait putusan MA terhadap Syafruddin Arsyad yang diduga perbuatannya bersatu atau bersama-sama dengan Sjamsul maupun Itjih Nursalim. Menurutnya, perbuatannya terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana dan kerugian negaranya tidak ada dalam perspektif tindak pidana.

"Seandainya pun ada dalam putusan tersebut, harus dianggap bahwa kerugian tersebut merupakan kerugian dalam perspektif onrechtmatige daadq Pasal 1365 BW (Burgerlijk Wetboek-ed), artinya dalam perspektif keperdataan," jelasnya.

Lalu, Ghufron mengungkapkan cara mengembalikan atau memulihkan kerugian negara dari kasus tersebut yakni dengan prespektif perdata.

"Kalau memang perbuatan Sjamsul maupun Itjih Nursalim dalam perspektif pada saat melakukan mispresentasi itu sebagai bagian dari unsur dari perbuatan melawan hukum sebagai 1365, itu tentu memungkinkan, tapi pelaksanannya adalah dari Jaksa Negara, yaitu teman-teman dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia," pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Massa Mahasiswa Gelar...
Massa Mahasiswa Gelar Demo di Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto Ditutup
Garap Proyek Listrik...
Garap Proyek Listrik di Sumba, Liliana Tanoesoedibjo Optimistis Indonesia Bersinar di Miss World 2026
Tiga Tahun Program Mangrove...
Tiga Tahun Program Mangrove NHM di Kao Tunjukkan Hasil Nyata bagi Pemulihan Ekosistem Pesisir
Berita Terkini
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
DPR: Swasembada Migas...
DPR: Swasembada Migas Sama Pentingnya dengan Swasembada Pangan
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro: 94 Saksi dan 26 Ahli Sudah Diperiksa
Dokter Tifa Didampingi...
Dokter Tifa Didampingi Refly Harun Masuk Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Langsung Ditahan?
Penampakan Roy Suryo...
Penampakan Roy Suryo usai Ditahan: Menenteng Rompi Oranye, Enggan Komentar
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved