Posko Presisi Polri Pantau 16 Program, 51 Giat dan 177 Aksi

Rabu, 07 April 2021 - 20:37 WIB
Menurutnya, penanggung jawab di Posko Presisi ini kemudian menunjuk lagi penanggung jawab di tingkat Polda dan demikian seterusnya hingga ke tingkat polsek. Penanggung jawab ini juga bertugas membuat indikator keberhasilan dengan persentase pe 30 hari, 60 hari dan 100 hari.

Dalam pembentukan Posko Presisi ini juga, Kapolri membangun aplikasi 'Posko Presisi'. Aplikasi ini bisa diunduh di smartphone, aksi yang dijalankan dari mulai tingkat Mabes hingga Polsek dapat dipantau lengkap dengan indikator pencapaiannya.

“Misalnya terkait kebijakan utama dalam Transformasi Operasional terdapat program 'pemantapan kinerja pemeliharaan', yang mana kegiatannya adalah pemeliharaan kamtibmas dengan mengedepankan pemolisian prediktif,” katanya.

Sementara itu pada bagian aksi, lanjut Listyo, di antaranya adalah 'memelihara kamtibmas dengan memanfaatkan teknologi informasi' dan 'menguatkan peran Polri dalam satuan tugas Penanganan COVID-19'. Nantinya polisi di 34 Polda arus melaporkan aksi yang mereka lakukan lewat apikasi 'Posko Presisi'.

Dirinya memastikan, meski pelaporannya melalui aplikasi, pelaporannya tidak bisa asal-asalan. Sebab, penanggung jawab mulai dari lapangan hingga Mabes Polri akan melakukan pemeriksaan berjenjang.

Semua laporan yang diterima dipastikan yang benar-benar baik dan layak. Skala penilaiannya dibuat dalam bentuk lima skala, dari nilai kurang, cukup, baik, baik sekali, dan istimewa, dengan nilai 1 hingga 20, sehingga total nilai maksimal adalah 20x5 = 100 poin.

“Pihak eksternal Polri juga akan dilibatkan dalam penilaian indikator. Tim eksternal yang dipimpin seorang profesor akan menilai kualitas indikator hingga kualitas laporan yang disampaikan penanggung jawab kegiatan,” pungkas Listyo.
(kri)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More