Patuhi Kebijakan Larangan Mudik
Kamis, 08 April 2021 - 05:06 WIB
Aturan larangan mudik harus diterapkan secara konsisten demi mencegah penularan virus corona. (Ilustrasi: SINDOnews/Wawan Bastian)
PEMERINTAH resmi melarang masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik pada Idul Fitri tahun ini. Bahkan akan dilakukan penyekatan kendaraan di 300 lokasi yang berlaku pada 6-17 Mei 2021. Tak hanya itu, pemerintah”mengancam” masyarakat yang nekat mudik dengan tindakan tegas di lapangan. Meskipun bentuk dan skema sanksi tegas tersebut tidak dijelaskan secara terperinci.
Tak hanya melalui perjalanan darat menggunakan mobil pribadi dan angkutan umum, larangan mudik juga berlaku untuk moda transportasi lain seperti kereta api, kapal laut, dan pesawat. Kebijakan larangan mudik dimaksudkan untuk menekan penyebaran Covid-19 dan berlaku di seluruh Indonesia.
Alasan pelarangan itu karena masyarakat yang melakukan mobilitas diperkirakan mencapai 81 juta orang. Tahun lalu larangan mudik juga diterapkan dan masyarakat dilarang masuk ke wilayah-wilayah dengan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah penyebaran Covid-19, dan wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB.
Sejatinya, larangan mudik tersebut tak memberikan pengaruh signifikan terhadap derap perekonomian. Hanya, pengaruhnya akan dirasakan oleh masyarakat secara emosional. Hal itu lantaran tahun ini merupakan tahun kedua masyarakat tidak bisa bersilaturahmi dengan keluarganya di kampung halaman.
Tak hanya melalui perjalanan darat menggunakan mobil pribadi dan angkutan umum, larangan mudik juga berlaku untuk moda transportasi lain seperti kereta api, kapal laut, dan pesawat. Kebijakan larangan mudik dimaksudkan untuk menekan penyebaran Covid-19 dan berlaku di seluruh Indonesia.
Alasan pelarangan itu karena masyarakat yang melakukan mobilitas diperkirakan mencapai 81 juta orang. Tahun lalu larangan mudik juga diterapkan dan masyarakat dilarang masuk ke wilayah-wilayah dengan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah penyebaran Covid-19, dan wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB.
Sejatinya, larangan mudik tersebut tak memberikan pengaruh signifikan terhadap derap perekonomian. Hanya, pengaruhnya akan dirasakan oleh masyarakat secara emosional. Hal itu lantaran tahun ini merupakan tahun kedua masyarakat tidak bisa bersilaturahmi dengan keluarganya di kampung halaman.
Lihat Juga :