Sekjen Kemnaker: Pejabat Fungsional Dituntut Miliki Kompetensi Kolaboratif
Selasa, 06 April 2021 - 20:24 WIB
Sekjen mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan SK Sekjen No:1/ 0235/KP 0804/3/2021 tentang Unit Pembina Jabatan Fungsional yang memiliki tanggung jawab terhadap pengembangan kompetensi yang rekomendasinya akan didasarkan melalui Human Capital Development Plan yang sedang disusun, Penilaian Angka Kredit dan pembentukan Tim Penilai Instansi Angka Kredit.
"Tentunya ini membutuhkan koordinasi dan kerja sama Sekjen melalui Biro Organisasi dan SDM Aparatur. Karena meskipun kita hanya sebagai pengguna, namun kewajiban tersebut tetap harus dilaksanakan oleh instansi pengguna dengan tetap mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah diatur oleh instansi pembina," kata Sekjen.
Sekjen tak mengelak, bahwa tanggungjawab ini juga semakin besar kepada Unit Teknis Pembina Jabatan Fungsional Ketenagakerjaan yaitu Pengawas Ketenagakerjaan, Mediator Hubungan Industrial, Instruktur, Penguji K3 dan Pengantar Kerja mengingat tuntutan pejabat fungsional Ketenagakerjaan di pusat dan daerah menjadi lebih komplek.
Dalam kesempatan tersebut, Sekjen menyambut baik pembentukan jabatan fungsional baru analis ketenagakerjaan, dan berharap fungsional ini bisa menyajikan data sekaligus rekomendasi kebijakan di bidang ketenagakerjaan.
Sementara Kepala Biro SDM Kemnaker Helmiaty Basri mengatakan tujuan Rakor ini adalah memberikan guidence atau pedoman kepada para unit pembina teknis 32 jabatan fungsional di Kemnaker tentang bagaimana Manajemen Karier, Penilaian Angka Kredit serta pembentukan Tim Penilai Instansi sebagaimana tercantum dalam buku pedoman yang telah disusun Biro SDM.
"Tentunya ini membutuhkan koordinasi dan kerja sama Sekjen melalui Biro Organisasi dan SDM Aparatur. Karena meskipun kita hanya sebagai pengguna, namun kewajiban tersebut tetap harus dilaksanakan oleh instansi pengguna dengan tetap mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah diatur oleh instansi pembina," kata Sekjen.
Sekjen tak mengelak, bahwa tanggungjawab ini juga semakin besar kepada Unit Teknis Pembina Jabatan Fungsional Ketenagakerjaan yaitu Pengawas Ketenagakerjaan, Mediator Hubungan Industrial, Instruktur, Penguji K3 dan Pengantar Kerja mengingat tuntutan pejabat fungsional Ketenagakerjaan di pusat dan daerah menjadi lebih komplek.
Dalam kesempatan tersebut, Sekjen menyambut baik pembentukan jabatan fungsional baru analis ketenagakerjaan, dan berharap fungsional ini bisa menyajikan data sekaligus rekomendasi kebijakan di bidang ketenagakerjaan.
Sementara Kepala Biro SDM Kemnaker Helmiaty Basri mengatakan tujuan Rakor ini adalah memberikan guidence atau pedoman kepada para unit pembina teknis 32 jabatan fungsional di Kemnaker tentang bagaimana Manajemen Karier, Penilaian Angka Kredit serta pembentukan Tim Penilai Instansi sebagaimana tercantum dalam buku pedoman yang telah disusun Biro SDM.
Lihat Juga :