Sekjen Kemnaker: Pejabat Fungsional Dituntut Miliki Kompetensi Kolaboratif

Selasa, 06 April 2021 - 20:24 WIB
Rakor tahap 1 ini dihadiri oleh Para Sesditjen atau Itjen/ Badan, dan para Kepala Biro, Pusat dan Direktur di lingkungan Kemnaker yang menjadi Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional yang telah ditunjuk melalui SK Sekjen No:1/ 0235/KP 0804/3/2021 tentang Unit Pembina Jabatan Fungsional serta perwakilan 32 Jabatan Fungsional di Kemnaker yang merupakan koordinator masing-masing Jabatan Fungsional tersebut.

Rakor Jabatan Fungsional tahap 2 direncanakan bulan Juni 2021 mendatang, dengan fokus pembinaan lima Jabatan Fungsional bidang Ketenagakerjaan yang merupakan Binaan Kemnaker. Yaitu Pengawas Ketenagakerjaan, Mediator Hubungan Industrial, Instruktur, Penguji K3 dan Pengantar Kerja.

"Kami juga sedang melakukan pembahasan pembentukan Jabatan Fungsional Analis Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan yang telah mendapat ijin prinsip dari Menpan untuk Jabatan fungsional baru tersebut,"katanya. (CM)
(srf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!