Perppu 1/2020 Resmi Jadi UU, Pemohon Bakal Ajukan Gugatan Baru

Rabu, 20 Mei 2020 - 14:07 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah telah mengesahkan Perppu 1/2020 menjadi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020. Pemohon uji materi bakal mengajukan gugatan baru.

"Pemerintah telah mengesahkan Perppu menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna ke-15 dalam masa sidang ke-3, pada Selasa, 12 Mei 2020. Jadi, sudah menjadi Undang-Undang Nomor 2/2020," kata Sri Mulyani dalam sidang uji materi Perppu 1/2020 di Gedung MK, Rabu (20/5/2020).



Menanggapi hal itu, pemohon perkara Din Syamsuddin dan kawan-kawan menyatakan dengan sahnya Perppu tersebut menjadi UU, maka uji materi di MK sudah kehilangan objek hukum. Mereka pun menyatakan akan mengajukan gugatan baru. (Baca juga: Sidang di MK, Sri Mulyani Jelaskan Perppu 1/2020 Sudah Jadi UU 2/2020 ).

"Catatan pertama kami, ini sudah kehilangan objek karena sudah menjadi undang-undang. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis (MK) untuk memutuskan ini. Kedua, karena ini sudah menjadi UU, mungkin kami akan mengajukan gugatan baru," kata Ahmad Yani.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!