Perppu 1/2020 Resmi Jadi UU, Pemohon Bakal Ajukan Gugatan Baru
Rabu, 20 Mei 2020 - 14:07 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah telah mengesahkan Perppu 1/2020 menjadi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020. Pemohon uji materi bakal mengajukan gugatan baru.
"Pemerintah telah mengesahkan Perppu menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna ke-15 dalam masa sidang ke-3, pada Selasa, 12 Mei 2020. Jadi, sudah menjadi Undang-Undang Nomor 2/2020," kata Sri Mulyani dalam sidang uji materi Perppu 1/2020 di Gedung MK, Rabu (20/5/2020).
Menanggapi hal itu, pemohon perkara Din Syamsuddin dan kawan-kawan menyatakan dengan sahnya Perppu tersebut menjadi UU, maka uji materi di MK sudah kehilangan objek hukum. Mereka pun menyatakan akan mengajukan gugatan baru. ( ).
"Catatan pertama kami, ini sudah kehilangan objek karena sudah menjadi undang-undang. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis (MK) untuk memutuskan ini. Kedua, karena ini sudah menjadi UU, mungkin kami akan mengajukan gugatan baru," kata Ahmad Yani.
Sementara itu, Zainal Arifin Hoesein menilai kesepakatan pembahasan dan pengesahan Perppu menjadi UU di DPR hanya menggunakan logika politik. Hal itu mencederai prinsip negara hukum.
"Kami menggunakan logika hukum yang lurus. Saya menilai bahwa kecepatan di DPR memutuskan mengesahkan menjadi undang-undang itu luar biasa. Ini kami menilai sebagai logika politik. Jadi ke hukum sudah tercampur dengan logika politik. Ini akan mencederai prinsip-prinsip negara hukum," kata Zainal. ( ).
Seperti diketahui, Perppu 1/2020 telah resmi menjadi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020. Beleid itu diteken Presiden Joko Widodo pada 16 Mei 2020 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 18 Mei 2020.
"Pemerintah telah mengesahkan Perppu menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna ke-15 dalam masa sidang ke-3, pada Selasa, 12 Mei 2020. Jadi, sudah menjadi Undang-Undang Nomor 2/2020," kata Sri Mulyani dalam sidang uji materi Perppu 1/2020 di Gedung MK, Rabu (20/5/2020).
Menanggapi hal itu, pemohon perkara Din Syamsuddin dan kawan-kawan menyatakan dengan sahnya Perppu tersebut menjadi UU, maka uji materi di MK sudah kehilangan objek hukum. Mereka pun menyatakan akan mengajukan gugatan baru. ( ).
"Catatan pertama kami, ini sudah kehilangan objek karena sudah menjadi undang-undang. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis (MK) untuk memutuskan ini. Kedua, karena ini sudah menjadi UU, mungkin kami akan mengajukan gugatan baru," kata Ahmad Yani.
Sementara itu, Zainal Arifin Hoesein menilai kesepakatan pembahasan dan pengesahan Perppu menjadi UU di DPR hanya menggunakan logika politik. Hal itu mencederai prinsip negara hukum.
"Kami menggunakan logika hukum yang lurus. Saya menilai bahwa kecepatan di DPR memutuskan mengesahkan menjadi undang-undang itu luar biasa. Ini kami menilai sebagai logika politik. Jadi ke hukum sudah tercampur dengan logika politik. Ini akan mencederai prinsip-prinsip negara hukum," kata Zainal. ( ).
Seperti diketahui, Perppu 1/2020 telah resmi menjadi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020. Beleid itu diteken Presiden Joko Widodo pada 16 Mei 2020 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 18 Mei 2020.
(zik)
tulis komentar anda