Soal Koboi Duren Sawit, Perbakin Tegaskan Indonesia Berbeda dengan Amerika
Sabtu, 03 April 2021 - 09:07 WIB
"Indonesia berbeda dengan Amerika atau pun negara lainnya yang mengizinkan perdagangan dan kepemilikan senjata api secara terbuka. Perkap 18/2015 secara ketat mengatur siapa saja yang diperbolehkan memiliki dan menggunakan senjata api izin khusus bela diri," ujarnya.
Ketua MPR RI ini menjelaskan, dalam Perkap diatur beberapa profesi yang bisa mengajukan izin memiliki senjata api. Antara lain pemilik perusahaan, PNS/ Pegawai BUMN golongan IV-A/setara, Polri/TNI berpangkat minimal komisaris/mayor, anggota Legislatif/Lembaga Tinggi Negara/Kepala Daerah, serta profesi yang mendapatkan izin dari instansi berwenang (Polri).
"Berbagai profesi itupun tidak serta merta dengan mudah dapat memperoleh izin, karena persyaratan lanjutannya amat rumit dan selektif," kata Bamsoet.
Baca juga: ZA, Pelaku Serangan ke Mabes Polri Anggota Perbakin?
Lihat Juga :