Soal Koboi Duren Sawit, Perbakin Tegaskan Indonesia Berbeda dengan Amerika
Sabtu, 03 April 2021 - 09:07 WIB
Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini menguraikan, izin kepemilikan senjata itu diatur dalam Pasal 8 Perkap 18/2015, antara lain memiliki surat keterangan dari psikolog Polri, memiliki sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri, serta lulus wawancara Ditintelkam dan wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri.
"Senjata api bukanlah untuk gagah-gagahan atau pun pamer kekuataan. Melainkan terbatas hanya untuk kepentingan melindungi diri dari ancaman yang membahayakan keselamatan jiwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 2 Perkap 18/2015. Senjata api tidak bisa dimiliki sembarangan orang, dan tak bisa digunakan secara sembarangan apalagi serampangan," katanya.
Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri Indonesia (DPP PERIKHSA) ini juga selalu mengingatkan, bahwa senjata api bela diri adalah alat perlindungan diri yang mensyaratkan pemiliknya punya izin khusus dan untuk punya izin khusus ada ketentuan dan mempersyaratkan serangkaian ujian, kesehatan fisik dan mental dan keterampilan menembak.
"Kepemilikan senjata api beladiri untuk masyarakat sipil diatur dengan sangat ketat. Kepemilikan tersebut bukanlah untuk gagah-gagahan dan arogansi. Melainkan dalam rangka partisipasi masyarakat untuk menciptakan rasa aman. Dan bukan sebaliknya," katanya.
(abd)
tulis komentar anda