Soal Koboi Duren Sawit, Perbakin Tegaskan Indonesia Berbeda dengan Amerika
Sabtu, 03 April 2021 - 09:07 WIB
JAKARTA - Anggota Dewan Penasihat PB Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia ( Perbakin ) Bambang Soesatyo menyoroti soal koboi jalanan yang mengacung-acungkan pistol memiliki kartu klub atau KTA yang sama seperti KTA ilegal yang dimiliki pelaku teror Mabes Polri, ZA yang bukan merupakan anggota klub Perbakin. Senjatanya pun ternyata sama dengan milik ZA, yakni jenis airsoft gun.
"Pihak berwajib benar, sebab Kalau pemilik senjata api asli harus ada izin khusus kepemilikannya. Untuk kepentingan olahraga, hanya boleh dipergunakan di lapangan tembak dan untuk beladiri dengan kaliber 32 atau 22," kata Bamsoet kepada wartawan, Sabtu (3/4/2021).
Bamsoet pun menegaskan bahwa perihal kepemilikan senjata ini, Indonesia berbeda dengan Amerika yang mengizinkan perdagangan dan kepemilikan senjata api secara terbuka.
Baca juga: Bamsoet Tegaskan Teroris Penyerang Mabes Polri Bukan Anggota Perbakin
"Indonesia berbeda dengan Amerika atau pun negara lainnya yang mengizinkan perdagangan dan kepemilikan senjata api secara terbuka. Perkap 18/2015 secara ketat mengatur siapa saja yang diperbolehkan memiliki dan menggunakan senjata api izin khusus bela diri," ujarnya.
Ketua MPR RI ini menjelaskan, dalam Perkap diatur beberapa profesi yang bisa mengajukan izin memiliki senjata api. Antara lain pemilik perusahaan, PNS/ Pegawai BUMN golongan IV-A/setara, Polri/TNI berpangkat minimal komisaris/mayor, anggota Legislatif/Lembaga Tinggi Negara/Kepala Daerah, serta profesi yang mendapatkan izin dari instansi berwenang (Polri).
"Berbagai profesi itupun tidak serta merta dengan mudah dapat memperoleh izin, karena persyaratan lanjutannya amat rumit dan selektif," kata Bamsoet.
Baca juga: ZA, Pelaku Serangan ke Mabes Polri Anggota Perbakin?
"Pihak berwajib benar, sebab Kalau pemilik senjata api asli harus ada izin khusus kepemilikannya. Untuk kepentingan olahraga, hanya boleh dipergunakan di lapangan tembak dan untuk beladiri dengan kaliber 32 atau 22," kata Bamsoet kepada wartawan, Sabtu (3/4/2021).
Bamsoet pun menegaskan bahwa perihal kepemilikan senjata ini, Indonesia berbeda dengan Amerika yang mengizinkan perdagangan dan kepemilikan senjata api secara terbuka.
Baca juga: Bamsoet Tegaskan Teroris Penyerang Mabes Polri Bukan Anggota Perbakin
"Indonesia berbeda dengan Amerika atau pun negara lainnya yang mengizinkan perdagangan dan kepemilikan senjata api secara terbuka. Perkap 18/2015 secara ketat mengatur siapa saja yang diperbolehkan memiliki dan menggunakan senjata api izin khusus bela diri," ujarnya.
Ketua MPR RI ini menjelaskan, dalam Perkap diatur beberapa profesi yang bisa mengajukan izin memiliki senjata api. Antara lain pemilik perusahaan, PNS/ Pegawai BUMN golongan IV-A/setara, Polri/TNI berpangkat minimal komisaris/mayor, anggota Legislatif/Lembaga Tinggi Negara/Kepala Daerah, serta profesi yang mendapatkan izin dari instansi berwenang (Polri).
"Berbagai profesi itupun tidak serta merta dengan mudah dapat memperoleh izin, karena persyaratan lanjutannya amat rumit dan selektif," kata Bamsoet.
Baca juga: ZA, Pelaku Serangan ke Mabes Polri Anggota Perbakin?
tulis komentar anda