DKPP Beri Sanksi Keras Pemberhentian Ketua Bawaslu Bintan
Kamis, 01 April 2021 - 14:40 WIB
Baca juga: Eks Napi Lolos di Pilkada, 7 Penyelenggara Pemilu di Papua Dipecat DKPP
Teradu I terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf d, Pasal 15 huruf a, Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Baca juga: DKPP RI Batalkan Perkara yang Seret Bawaslu Sidrap
Dalam pertimbangannya, anggota majelis Didik Supriyanto menilai Febri dalam melakukan kajian justru mengabaikan fakta dan alat bukti yang mengakibatkan penegakan hukum atas pelanggaran tindak pidana pemilihan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Sikap dan tindakan teradu yang tidak profesional menimbukan kesan adanya pemihakan kepada peserta pemilihan dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga Bawaslu Kabupaten Bintan.
Teradu I terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf d, Pasal 15 huruf a, Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Baca juga: DKPP RI Batalkan Perkara yang Seret Bawaslu Sidrap
Dalam pertimbangannya, anggota majelis Didik Supriyanto menilai Febri dalam melakukan kajian justru mengabaikan fakta dan alat bukti yang mengakibatkan penegakan hukum atas pelanggaran tindak pidana pemilihan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Sikap dan tindakan teradu yang tidak profesional menimbukan kesan adanya pemihakan kepada peserta pemilihan dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga Bawaslu Kabupaten Bintan.
Lihat Juga :