Bawaslu Ungkap Potensi Pelanggaran Jelang Pemungutan Suara Ulang Pilkada

Senin, 29 Maret 2021 - 11:02 WIB
Pemilihan kepala daeah (Pilkada). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan persidangan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada tahun 2020. Hingga hari terakhir putusan, Senin 22 Maret 2021, sebagian dari perkara yang ditindaklanjuti diperintahkan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) .

Menanggapi putusan tersebut, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo menyebut putusan MK akan membuat dilema dalam penanganan dugaan pelanggaran menjelang pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU).

Menurut dia, akan muncul perdebatan yang berkaitan dengan pelanggaraan pemilihan setelah putusan MK.

"Kampanye sudah selesai. Tetapi, kegiatan yang sejenis dengan kampanye harus diperjelas dari sejak sidang PHP sampai pelaksanaan PSU," kata Dewi dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Senin (29/3/2021).

Dewi memberikan contoh, apabila ada petahana atau salah satu calon membagi bantuan yang bertujuan untuk mengarahkan pemilih untuk memilih calon tertentu. Dalam tahapan pemilihan, kegiatan itu bernama kampanye.



Akan tetapi, Undang Undang tidak menyebut kegiatan serupa dengan rentang waktu persidangan PHP sampai PSU. Menurutnya, dugaan pelanggaraan pemilihan saja sering terjadi pada tahapan kampanye.

Apalagi, kata dia, menjelang pelaksanaan PSU ini, secara undang-undang saja tidak memberikan aturan tentang potensi kampanye karena tidak ada aturan kampanye setelah pemungutan dan penghitungan suara pada 9 Desember 2020.

"Ini wilayah abu-abu. Bawaslu akan berusaha mengkaji kegiatan itu melanggar aturan kampanye atau tidak," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu itu.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(dam)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More