Sengketa Pilgub Jambi, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 88 TPS
Senin, 22 Maret 2021 - 23:05 WIB
"Sementara berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan Termohon, diketahui pula jumlah nama pemilih di seluruh kabupaten se-Provinsi Jambi adalah sebanyak 2.415.862 jiwa. Menurut Mahkamah, dalil-dalil Pemohon tersebut beralasan menurut hukum, karena Pemohon dapat memberikan bukti-bukti kuat dan meyakinkan Mahkamah," ungkapnya.
Oleh karena itu, untuk mendapatkan kemurnian perolehan suara dan demi validitas perolehan suara masing-masing pasangan calon yang akan meningkatkan legitimasi perolehan suara masing-masing pasangan calon serta mewujudkan prinsip demokrasi yang menghargai suara pemilih dan menegakkan asas pemilihan yang luber dan jurdil, Mahkamah berpendapat harus dilaksanakan pemungutan suara ulang di TPS-TPS sejumlah kecamatan wilayah Provinsi Jambi.
Selanjutnya hasil pemungutan suara tersebut ditetapkan tanpa dilaporkan kepada Mahkamah dan selanjutnya digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor: 127/PL.02.6-Kpt/15/Prov/XII/2020.
"Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud dilaksanakan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan," pungkasnya.
Oleh karena itu, untuk mendapatkan kemurnian perolehan suara dan demi validitas perolehan suara masing-masing pasangan calon yang akan meningkatkan legitimasi perolehan suara masing-masing pasangan calon serta mewujudkan prinsip demokrasi yang menghargai suara pemilih dan menegakkan asas pemilihan yang luber dan jurdil, Mahkamah berpendapat harus dilaksanakan pemungutan suara ulang di TPS-TPS sejumlah kecamatan wilayah Provinsi Jambi.
Selanjutnya hasil pemungutan suara tersebut ditetapkan tanpa dilaporkan kepada Mahkamah dan selanjutnya digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor: 127/PL.02.6-Kpt/15/Prov/XII/2020.
"Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud dilaksanakan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan," pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda