Sengketa Pilgub Jambi, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 88 TPS
Senin, 22 Maret 2021 - 23:05 WIB
MK memerintahkan KPU Jambil mengulang pemungutan suara di 88 TPS yang tersebar di kabupaten/kota di provinsi tersebut. Foto/tangkpan layar
JAKARTA - Mahkamah Kontitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 88 tempat pemungutan suara (TPS).
"Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi Nomor 127/PL.02. 6/Kpt/15/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020 tertanggal 19 Desember 2020 sepanjang perolehan suara di 88 TPS yang ada di Provinsi Jambi," ujar Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Jambi Tahun 2020, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Sengketa Pilkada, MK Putuskan PSU di 16 TPS di Labuhanbatu Selatan
Gugatan hasil Pilgub Jambil diajukan pasangan calon nomor urut 1 Cek Endra dan Ratu Munawaroh. Dalam pertimbangannya, MK meragukan proses pemungutan suara dan kemurnian hasil perolehan suara pada TPS-TPS yang didalilkan oleh Pemohon. "Oleh karena itu untuk mendapatkan proses pemungutan suara yang benar dan validitas perolehan suara yang murni pada TPS-TPS tersebut adalah harus dengan melakukan pemungutan suara ulang," tegasnya.
"Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi Nomor 127/PL.02. 6/Kpt/15/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020 tertanggal 19 Desember 2020 sepanjang perolehan suara di 88 TPS yang ada di Provinsi Jambi," ujar Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Jambi Tahun 2020, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Sengketa Pilkada, MK Putuskan PSU di 16 TPS di Labuhanbatu Selatan
Gugatan hasil Pilgub Jambil diajukan pasangan calon nomor urut 1 Cek Endra dan Ratu Munawaroh. Dalam pertimbangannya, MK meragukan proses pemungutan suara dan kemurnian hasil perolehan suara pada TPS-TPS yang didalilkan oleh Pemohon. "Oleh karena itu untuk mendapatkan proses pemungutan suara yang benar dan validitas perolehan suara yang murni pada TPS-TPS tersebut adalah harus dengan melakukan pemungutan suara ulang," tegasnya.
Lihat Juga :