Sengketa Pilgub Jambi, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 88 TPS
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Kontitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 88 tempat pemungutan suara (TPS).
"Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi Nomor 127/PL.02. 6/Kpt/15/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020 tertanggal 19 Desember 2020 sepanjang perolehan suara di 88 TPS yang ada di Provinsi Jambi," ujar Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Jambi Tahun 2020, Senin (22/3/2021).
Gugatan hasil Pilgub Jambil diajukan pasangan calon nomor urut 1 Cek Endra dan Ratu Munawaroh. Dalam pertimbangannya, MK meragukan proses pemungutan suara dan kemurnian hasil perolehan suara pada TPS-TPS yang didalilkan oleh Pemohon. "Oleh karena itu untuk mendapatkan proses pemungutan suara yang benar dan validitas perolehan suara yang murni pada TPS-TPS tersebut adalah harus dengan melakukan pemungutan suara ulang," tegasnya.
Pemungutan suara ulang dilakukan di 88 TPS, antara lain Kecamatan Sungai Gelam (Kelurahan/Desa Sungai Gelam di TPS 04 dan TPS 05, Kelurahan/Desa Ladang Panjang di TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 06, TPS 07, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, TPS 19), Kecamatan Sungai Bahar (Kelurahan/Desa Tanjung Harapan di TPS 04, Kelurahan/Desa Mekar Sari Makmur di TPS 05 dan TPS 06, Kelurahan/Desa Suka Makmur di TPS 05, Kelurahan/Desa Marga Mulya di TPS 03, TPS 04, TPS 07, TPS 09) hingga sejumlah TPS di berbagai kelurahan/desa di Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Batanghari, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
MK berpendapat telah terjadi banyak pelanggaran dan kecurangan yang masif selama berlangsung Pilkada Provinsi Jambi Tahun 2020. Di antaranya, pemilih yang tidak berhak memilih tapi diberikan kesempatan memilih di sebagian besar TPS se-Provinsi Jambi.
Setelah dilakukan pendataan, rata-rata terdapat lebih dari satu orang pemilih yang tidak berhak diberikan kesempatan untuk memilih di dalam TPS dengan jumlah pemilih tidak berhak bervariasi minimal 2 orang per TPS. Adapun total Pemilih tidak berhak yang Pemohon temukan berjumlah 13.487 pemilih karena tidak memiliki KTP Elektronik dan belum melakukan rekam data elektronik di Disdukcapil.
Termasuk dalil Pemohon bahwa berdasarkan data BPS Provinsi Jambi mengenai statistik jumlah penduduk berdasarkan jenis kelamin tahun 2019, jumlah penduduk laki-laki dan perempuan di Provinsi Jambi adalah sebanyak 3.624.579 jiwa.
"Sementara berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan Termohon, diketahui pula jumlah nama pemilih di seluruh kabupaten se-Provinsi Jambi adalah sebanyak 2.415.862 jiwa. Menurut Mahkamah, dalil-dalil Pemohon tersebut beralasan menurut hukum, karena Pemohon dapat memberikan bukti-bukti kuat dan meyakinkan Mahkamah," ungkapnya.
Oleh karena itu, untuk mendapatkan kemurnian perolehan suara dan demi validitas perolehan suara masing-masing pasangan calon yang akan meningkatkan legitimasi perolehan suara masing-masing pasangan calon serta mewujudkan prinsip demokrasi yang menghargai suara pemilih dan menegakkan asas pemilihan yang luber dan jurdil, Mahkamah berpendapat harus dilaksanakan pemungutan suara ulang di TPS-TPS sejumlah kecamatan wilayah Provinsi Jambi.
Selanjutnya hasil pemungutan suara tersebut ditetapkan tanpa dilaporkan kepada Mahkamah dan selanjutnya digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor: 127/PL.02.6-Kpt/15/Prov/XII/2020.
"Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud dilaksanakan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan," pungkasnya.
"Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi Nomor 127/PL.02. 6/Kpt/15/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020 tertanggal 19 Desember 2020 sepanjang perolehan suara di 88 TPS yang ada di Provinsi Jambi," ujar Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Jambi Tahun 2020, Senin (22/3/2021).
Gugatan hasil Pilgub Jambil diajukan pasangan calon nomor urut 1 Cek Endra dan Ratu Munawaroh. Dalam pertimbangannya, MK meragukan proses pemungutan suara dan kemurnian hasil perolehan suara pada TPS-TPS yang didalilkan oleh Pemohon. "Oleh karena itu untuk mendapatkan proses pemungutan suara yang benar dan validitas perolehan suara yang murni pada TPS-TPS tersebut adalah harus dengan melakukan pemungutan suara ulang," tegasnya.
Pemungutan suara ulang dilakukan di 88 TPS, antara lain Kecamatan Sungai Gelam (Kelurahan/Desa Sungai Gelam di TPS 04 dan TPS 05, Kelurahan/Desa Ladang Panjang di TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 06, TPS 07, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, TPS 19), Kecamatan Sungai Bahar (Kelurahan/Desa Tanjung Harapan di TPS 04, Kelurahan/Desa Mekar Sari Makmur di TPS 05 dan TPS 06, Kelurahan/Desa Suka Makmur di TPS 05, Kelurahan/Desa Marga Mulya di TPS 03, TPS 04, TPS 07, TPS 09) hingga sejumlah TPS di berbagai kelurahan/desa di Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Batanghari, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
MK berpendapat telah terjadi banyak pelanggaran dan kecurangan yang masif selama berlangsung Pilkada Provinsi Jambi Tahun 2020. Di antaranya, pemilih yang tidak berhak memilih tapi diberikan kesempatan memilih di sebagian besar TPS se-Provinsi Jambi.
Setelah dilakukan pendataan, rata-rata terdapat lebih dari satu orang pemilih yang tidak berhak diberikan kesempatan untuk memilih di dalam TPS dengan jumlah pemilih tidak berhak bervariasi minimal 2 orang per TPS. Adapun total Pemilih tidak berhak yang Pemohon temukan berjumlah 13.487 pemilih karena tidak memiliki KTP Elektronik dan belum melakukan rekam data elektronik di Disdukcapil.
Termasuk dalil Pemohon bahwa berdasarkan data BPS Provinsi Jambi mengenai statistik jumlah penduduk berdasarkan jenis kelamin tahun 2019, jumlah penduduk laki-laki dan perempuan di Provinsi Jambi adalah sebanyak 3.624.579 jiwa.
"Sementara berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan Termohon, diketahui pula jumlah nama pemilih di seluruh kabupaten se-Provinsi Jambi adalah sebanyak 2.415.862 jiwa. Menurut Mahkamah, dalil-dalil Pemohon tersebut beralasan menurut hukum, karena Pemohon dapat memberikan bukti-bukti kuat dan meyakinkan Mahkamah," ungkapnya.
Oleh karena itu, untuk mendapatkan kemurnian perolehan suara dan demi validitas perolehan suara masing-masing pasangan calon yang akan meningkatkan legitimasi perolehan suara masing-masing pasangan calon serta mewujudkan prinsip demokrasi yang menghargai suara pemilih dan menegakkan asas pemilihan yang luber dan jurdil, Mahkamah berpendapat harus dilaksanakan pemungutan suara ulang di TPS-TPS sejumlah kecamatan wilayah Provinsi Jambi.
Selanjutnya hasil pemungutan suara tersebut ditetapkan tanpa dilaporkan kepada Mahkamah dan selanjutnya digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor: 127/PL.02.6-Kpt/15/Prov/XII/2020.
"Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud dilaksanakan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan," pungkasnya.
(muh)