Sengketa Pilgub Jambi, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 88 TPS

Senin, 22 Maret 2021 - 23:05 WIB
loading...
Sengketa Pilgub Jambi,...
MK memerintahkan KPU Jambil mengulang pemungutan suara di 88 TPS yang tersebar di kabupaten/kota di provinsi tersebut. Foto/tangkpan layar
A A A
JAKARTA - Mahkamah Kontitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 88 tempat pemungutan suara (TPS).

"Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi Nomor 127/PL.02. 6/Kpt/15/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020 tertanggal 19 Desember 2020 sepanjang perolehan suara di 88 TPS yang ada di Provinsi Jambi," ujar Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Jambi Tahun 2020, Senin (22/3/2021).

Baca juga: Sengketa Pilkada, MK Putuskan PSU di 16 TPS di Labuhanbatu Selatan

Gugatan hasil Pilgub Jambil diajukan pasangan calon nomor urut 1 Cek Endra dan Ratu Munawaroh. Dalam pertimbangannya, MK meragukan proses pemungutan suara dan kemurnian hasil perolehan suara pada TPS-TPS yang didalilkan oleh Pemohon. "Oleh karena itu untuk mendapatkan proses pemungutan suara yang benar dan validitas perolehan suara yang murni pada TPS-TPS tersebut adalah harus dengan melakukan pemungutan suara ulang," tegasnya.

Pemungutan suara ulang dilakukan di 88 TPS, antara lain Kecamatan Sungai Gelam (Kelurahan/Desa Sungai Gelam di TPS 04 dan TPS 05, Kelurahan/Desa Ladang Panjang di TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 06, TPS 07, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, TPS 19), Kecamatan Sungai Bahar (Kelurahan/Desa Tanjung Harapan di TPS 04, Kelurahan/Desa Mekar Sari Makmur di TPS 05 dan TPS 06, Kelurahan/Desa Suka Makmur di TPS 05, Kelurahan/Desa Marga Mulya di TPS 03, TPS 04, TPS 07, TPS 09) hingga sejumlah TPS di berbagai kelurahan/desa di Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Batanghari, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

MK berpendapat telah terjadi banyak pelanggaran dan kecurangan yang masif selama berlangsung Pilkada Provinsi Jambi Tahun 2020. Di antaranya, pemilih yang tidak berhak memilih tapi diberikan kesempatan memilih di sebagian besar TPS se-Provinsi Jambi.

Baca juga: Sengketa Pilkada Labuhanbatu, MK Minta PSU di 9 TPS

Setelah dilakukan pendataan, rata-rata terdapat lebih dari satu orang pemilih yang tidak berhak diberikan kesempatan untuk memilih di dalam TPS dengan jumlah pemilih tidak berhak bervariasi minimal 2 orang per TPS. Adapun total Pemilih tidak berhak yang Pemohon temukan berjumlah 13.487 pemilih karena tidak memiliki KTP Elektronik dan belum melakukan rekam data elektronik di Disdukcapil.

Termasuk dalil Pemohon bahwa berdasarkan data BPS Provinsi Jambi mengenai statistik jumlah penduduk berdasarkan jenis kelamin tahun 2019, jumlah penduduk laki-laki dan perempuan di Provinsi Jambi adalah sebanyak 3.624.579 jiwa.

"Sementara berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan Termohon, diketahui pula jumlah nama pemilih di seluruh kabupaten se-Provinsi Jambi adalah sebanyak 2.415.862 jiwa. Menurut Mahkamah, dalil-dalil Pemohon tersebut beralasan menurut hukum, karena Pemohon dapat memberikan bukti-bukti kuat dan meyakinkan Mahkamah," ungkapnya.

Baca juga: Sengketa Pilkada PALI, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS

Oleh karena itu, untuk mendapatkan kemurnian perolehan suara dan demi validitas perolehan suara masing-masing pasangan calon yang akan meningkatkan legitimasi perolehan suara masing-masing pasangan calon serta mewujudkan prinsip demokrasi yang menghargai suara pemilih dan menegakkan asas pemilihan yang luber dan jurdil, Mahkamah berpendapat harus dilaksanakan pemungutan suara ulang di TPS-TPS sejumlah kecamatan wilayah Provinsi Jambi.

Selanjutnya hasil pemungutan suara tersebut ditetapkan tanpa dilaporkan kepada Mahkamah dan selanjutnya digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor: 127/PL.02.6-Kpt/15/Prov/XII/2020.

"Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud dilaksanakan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan," pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
MK Dorong Revisi UU...
MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional
Partai Perindo Apresiasi...
Partai Perindo Apresiasi Kemenangan Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen di PSU Pilgub Papua
Senator Filep Wamafma:...
Senator Filep Wamafma: Hentikan Politik Kotor di PSU Papua
Rekomendasi
Indonesia, Swiss, dan...
Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia
10 Fakta Menarik Argentina...
10 Fakta Menarik Argentina Kalahkan Austria di Piala Dunia 2026: Messi Ajaib!
Stimulus Jumbo Lintas...
Stimulus Jumbo Lintas Sektor Rp26,34 Triliun Resmi Meluncur, Berikut Rincian Alokasinya
Berita Terkini
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved