MK Perintahkan PSU di Pilkada Halmahera Utara

Senin, 22 Maret 2021 - 20:10 WIB
"Kemudian menuangkannya dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020, dan selanjutnya mengumumkannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah," ujarnya.

Sebelumnya, Pemohon mendalilkan bahwa KPU Kabupaten Halmahera Utara (Termohon) tidak melaksanakan pemungutan suara di PT NHM yang berkedudukan di Kecamatan Malifut setelah adanya kesepakatan antara pihak PT NHM, Termohon dan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Halmahera Utara pada 7 Desember 2020.

Baca juga: MK Tolak Gugatan PHP Pilkada Konawe Selatan



Terkait dalil tersebut, dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah berpendapat sesungguhnya Termohon telah mengakomodasi karyawan PT NHM untuk memberikan hak pilihnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Adapun persoalannya adalah karena pihak perusahaan yang ternyata tidak meliburkan beberapa karyawannya pada hari pemungutan suara sehingga mengakibatkan karyawan tersebut tidak dapat memberikan hak pilihnya.

"Padahal salah satu hak konstitusional warga negara adalah hak untuk memilih (right to vote) dan hak tersebut dijamin oleh konstitusi, undang-undang, maupun konvensi internasional. Sehingga pembatasan, penyimpangan, peniadaan, dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi warga negara," kata Enny.

Sementara itu, lanjut Enny, berkenaan dengan TPS khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 82 PKPU 8/2018 dan Pasal 85 PKPU 18/2020 memang menentukan hanya dapat dibentuk di rumah sakit dan rumah tahanan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!