MK Perintahkan PSU di Pilkada Halmahera Utara
Senin, 22 Maret 2021 - 20:10 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara , Joel B Wogono dan Said Bajak. Salah satu putusannya, penyelenggara diminta menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di lingkungan PT Nusa Halmahera Minerals (PT NHM).
Dalam amar putusannya, Ketua MK Anwar Usman memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara melakukan pemungutan suara ulang di 4 TPS yaitu, TPS 02 Desa Tetewang, Kecamatan Kao Teluk; TPS 07 Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo; TPS 01 dan TPS 02 Desa Supu, Kecamatan Loloda Utara dalam waktu paling lama 45 hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini. Tak hanya itu, PSU juga diperintahkan di TPS lainnya.
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara (Termohon) untuk melakukan pemungutan suara dengan mendirikan TPS khusus di lingkungan PT Nusa Halmahera Minerals bagi karyawan yang memenuhi syarat untuk memilih dan belum menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020 dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini," kata Anwar saat membacakan amar putusan, Senin (22/3/2021).
Baca juga: MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilkada Sumba Barat
Dalam putusan lainnya, MK juga memerintahkan kepada KPU Kabupaten Halmahera Utara untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang dengan pemungutan suara dengan hasil yang telah ditetapkan Termohon sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara Nomor 358/PL.06.2-Kpt/8203/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah.
"Kemudian menuangkannya dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020, dan selanjutnya mengumumkannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah," ujarnya.
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan bahwa KPU Kabupaten Halmahera Utara (Termohon) tidak melaksanakan pemungutan suara di PT NHM yang berkedudukan di Kecamatan Malifut setelah adanya kesepakatan antara pihak PT NHM, Termohon dan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Halmahera Utara pada 7 Desember 2020.
Baca juga: MK Tolak Gugatan PHP Pilkada Konawe Selatan
Dalam amar putusannya, Ketua MK Anwar Usman memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara melakukan pemungutan suara ulang di 4 TPS yaitu, TPS 02 Desa Tetewang, Kecamatan Kao Teluk; TPS 07 Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo; TPS 01 dan TPS 02 Desa Supu, Kecamatan Loloda Utara dalam waktu paling lama 45 hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini. Tak hanya itu, PSU juga diperintahkan di TPS lainnya.
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara (Termohon) untuk melakukan pemungutan suara dengan mendirikan TPS khusus di lingkungan PT Nusa Halmahera Minerals bagi karyawan yang memenuhi syarat untuk memilih dan belum menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020 dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini," kata Anwar saat membacakan amar putusan, Senin (22/3/2021).
Baca juga: MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilkada Sumba Barat
Dalam putusan lainnya, MK juga memerintahkan kepada KPU Kabupaten Halmahera Utara untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang dengan pemungutan suara dengan hasil yang telah ditetapkan Termohon sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara Nomor 358/PL.06.2-Kpt/8203/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah.
"Kemudian menuangkannya dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020, dan selanjutnya mengumumkannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah," ujarnya.
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan bahwa KPU Kabupaten Halmahera Utara (Termohon) tidak melaksanakan pemungutan suara di PT NHM yang berkedudukan di Kecamatan Malifut setelah adanya kesepakatan antara pihak PT NHM, Termohon dan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Halmahera Utara pada 7 Desember 2020.
Baca juga: MK Tolak Gugatan PHP Pilkada Konawe Selatan
tulis komentar anda