MK Perintahkan PSU di Pilkada Halmahera Utara

Senin, 22 Maret 2021 - 20:10 WIB
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan Hukum Mahkamah dalam Sidang Pengucapan Putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Halmahera Utara di Ruang Sidang MK, Senin (22/3/2021). FOTO/DOK.MK
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara , Joel B Wogono dan Said Bajak. Salah satu putusannya, penyelenggara diminta menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di lingkungan PT Nusa Halmahera Minerals (PT NHM).

Dalam amar putusannya, Ketua MK Anwar Usman memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara melakukan pemungutan suara ulang di 4 TPS yaitu, TPS 02 Desa Tetewang, Kecamatan Kao Teluk; TPS 07 Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo; TPS 01 dan TPS 02 Desa Supu, Kecamatan Loloda Utara dalam waktu paling lama 45 hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini. Tak hanya itu, PSU juga diperintahkan di TPS lainnya.



"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara (Termohon) untuk melakukan pemungutan suara dengan mendirikan TPS khusus di lingkungan PT Nusa Halmahera Minerals bagi karyawan yang memenuhi syarat untuk memilih dan belum menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020 dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini," kata Anwar saat membacakan amar putusan, Senin (22/3/2021).

Baca juga: MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilkada Sumba Barat



Dalam putusan lainnya, MK juga memerintahkan kepada KPU Kabupaten Halmahera Utara untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang dengan pemungutan suara dengan hasil yang telah ditetapkan Termohon sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara Nomor 358/PL.06.2-Kpt/8203/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!