MK Perintahkan PSU di Pilkada Halmahera Utara
Senin, 22 Maret 2021 - 20:10 WIB
"Sehingga Mahkamah memandang perlu untuk dilakukan pemungutan suara ulang demi mendapatkan perolehan suara yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian Mahkamah berpendapat, dalil Pemohon a quo beralasan menurut hukum," kata Enny.
(abd)
tulis komentar anda