MK Perintahkan PSU di Pilkada Halmahera Utara

Senin, 22 Maret 2021 - 20:10 WIB
loading...
MK Perintahkan PSU di Pilkada Halmahera Utara
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan Hukum Mahkamah dalam Sidang Pengucapan Putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Halmahera Utara di Ruang Sidang MK, Senin (22/3/2021). FOTO/DOK.MK
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara , Joel B Wogono dan Said Bajak. Salah satu putusannya, penyelenggara diminta menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di lingkungan PT Nusa Halmahera Minerals (PT NHM).

Dalam amar putusannya, Ketua MK Anwar Usman memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara melakukan pemungutan suara ulang di 4 TPS yaitu, TPS 02 Desa Tetewang, Kecamatan Kao Teluk; TPS 07 Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo; TPS 01 dan TPS 02 Desa Supu, Kecamatan Loloda Utara dalam waktu paling lama 45 hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini. Tak hanya itu, PSU juga diperintahkan di TPS lainnya.

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara (Termohon) untuk melakukan pemungutan suara dengan mendirikan TPS khusus di lingkungan PT Nusa Halmahera Minerals bagi karyawan yang memenuhi syarat untuk memilih dan belum menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020 dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini," kata Anwar saat membacakan amar putusan, Senin (22/3/2021).

Baca juga: MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilkada Sumba Barat

Dalam putusan lainnya, MK juga memerintahkan kepada KPU Kabupaten Halmahera Utara untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang dengan pemungutan suara dengan hasil yang telah ditetapkan Termohon sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara Nomor 358/PL.06.2-Kpt/8203/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah.

"Kemudian menuangkannya dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020, dan selanjutnya mengumumkannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah," ujarnya.

Sebelumnya, Pemohon mendalilkan bahwa KPU Kabupaten Halmahera Utara (Termohon) tidak melaksanakan pemungutan suara di PT NHM yang berkedudukan di Kecamatan Malifut setelah adanya kesepakatan antara pihak PT NHM, Termohon dan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Halmahera Utara pada 7 Desember 2020.

Baca juga: MK Tolak Gugatan PHP Pilkada Konawe Selatan

Terkait dalil tersebut, dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah berpendapat sesungguhnya Termohon telah mengakomodasi karyawan PT NHM untuk memberikan hak pilihnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Adapun persoalannya adalah karena pihak perusahaan yang ternyata tidak meliburkan beberapa karyawannya pada hari pemungutan suara sehingga mengakibatkan karyawan tersebut tidak dapat memberikan hak pilihnya.

"Padahal salah satu hak konstitusional warga negara adalah hak untuk memilih (right to vote) dan hak tersebut dijamin oleh konstitusi, undang-undang, maupun konvensi internasional. Sehingga pembatasan, penyimpangan, peniadaan, dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi warga negara," kata Enny.

Sementara itu, lanjut Enny, berkenaan dengan TPS khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 82 PKPU 8/2018 dan Pasal 85 PKPU 18/2020 memang menentukan hanya dapat dibentuk di rumah sakit dan rumah tahanan.
"Namun, dikarenakan adanya kondisi Pandemi COVID-19 yang juga melanda Indonesia, sehingga penting bagi Mahkamah untuk mengesampingkan ketentuan a quo dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara dalam memberikan hak pilihnya," katanya.



Enny melanjutkan demi menjaga kemurnian suara pemilih, seharusnya dilakukan pemungutan suara ulang di semua TPS yang menjadi tempat nama-nama karyawan PT NHM yang belum menggunakan hak pilihnya terdaftar dalam DPT. Kendati demikian, dikarenakan kondisi pandemi COVID-19 yang sedang melanda Indonesia dan kemungkinan jauhnya jarak TPS tempat karyawan PT Nusa Halmahera Minerals terdaftar sebagai pemilih, maka hal demikian menjadi dikesampingkan.

Ia menjelaskan, untuk memenuhi hak pilih karyawan yang belum memberikan suaranya dan dalam rangka melindungi hak pilih warga negara untuk memberikan suara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020, sehingga perlu dibuat TPS khusus yang berada di lingkungan PT NHM. Pembentukan TPS khusus tersebut, lanjutnya, dilakukan melalui koordinasi antara KPU Kabupaten Halmahera Utara dengan PT NHM, termasuk dalam melakukan validasi terhadap data-data karyawan yang terdaftar di dalam DPT.

"Dengan demikian, Termohon harus memastikan pemungutan suara di PT Nusa Halmahera Minerals hanya dapat diikuti oleh karyawan PT Nusa Halmahera Minerals yang belum menggunakan hak pilihnya pada tanggal 9 Desember 2020. Untuk kepentingan tersebut, Termohon dapat menyusun DPT khusus sehingga dapat dipastikan karyawan PT Nusa Halmahera Minerals yang telah menggunakan hak pilihnya pada tanggal 9 Desember 2020 tidak lagi menggunakan hak pilihnya di TPS khusus tersebut. Berdasarkan pertimbangan Mahkamah tersebut di atas, dalil Pemohon a quo beralasan menurut hukumm" kata Enny.

Pemohon juga mendalilkan tingginya partisipasi pemilih yang hampir 100% di TPS 01 dan TPS 02 Desa Supu, Kecamatan Loloda Utara. Selain itu, pada persidangan 2 Maret 2021, terungkap fakta, terdapat 4 (empat) nama tahanan yang menjadi warga Desa Supu dan namanya telah digunakan untuk melakukan pencoblosan. Padahal keempat orang tersebut masih menjalankan pidana penjara. Enny menyebut terkait fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan, walaupun hal tersebut tidak didalilkan oleh Pemohon secara spesifik, namun karena berkaitan erat dengan adanya dugaan tingginya partisipasi pemilih di TPS 01 dan TPS 02 Desa Supu yang hampir 100%.

Oleh karenanya, Mahkamah tidak dapat serta-merta membiarkan terjadinya pelanggaran tersebut, walaupun tidak terdapat laporan maupun keberatan di TPS 01 dan TPS 02 Desa Supu, serta semua saksi pasangan calon menandatangani formulir Model C. Hasil Salinan-KWK di TPS 01 dan TPS 02, Desa Supu.

"Sehingga Mahkamah memandang perlu untuk dilakukan pemungutan suara ulang demi mendapatkan perolehan suara yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian Mahkamah berpendapat, dalil Pemohon a quo beralasan menurut hukum," kata Enny.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1667 seconds (0.1#10.140)