MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilkada Sumba Barat

Senin, 22 Maret 2021 - 20:03 WIB
“Amar putusan mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan Amar Putusan.

Pada sidang pendahuluan, Pemohon menyatakan keberatan dengan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Tahun 2020 dalam Keputusan KPU Kabupaten Sumba Barat Nomor 247/PL.02.6-Kpt/5312/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Tahun 2020.

Hal ini karena adanya beberapa pelanggaran administrasi pemilihan saat proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara. Baca juga: MK Tolak Gugatan Lukita-Abdul Basyid, M Rudi-Amsakar Jadi Pemenang Pilkada Batam



Untuk itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar memerintahkan KPU Sumba Barat untuk melakukan pemungutan suara ulang pada beberapa TPS yang bermasalah, utama di TPS 001 Desa Manu Kuku Kecamatan Tana Righu dan TPS 001 Desa Weekarou, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!