MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilkada Sumba Barat

Senin, 22 Maret 2021 - 20:03 WIB
Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang secara daring perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah untuk Kabupaten Sumba Barat, Senin (22/03) di Ruang Sidang MK. Foto/Dok MK
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) memutuskan menolak seluruh permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Nomor Urut 3 Agustinus Niga Dapawole dan Gregorius H.B.L. Pandango.

Demikian amar Putusan Nomor 19/PHP.BUP-XIX/2021 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2020, yang diucapkan pada Senin (22/3/2021) secara daring dari Ruang Sidang Pleno MK. Baca juga: MK Tolak Gugatan PHP Pilkada Konawe Selatan





Pada sidang pengucapan putusan ini, Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Saldi Isra secara bergantian membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.

Berkaitan dengan dalil Pemohon yang menyatakan adanya KPPS di TPS 001 Desa Manukuku Kecamatan Tana Righu yang tidak memperlihatkan formulir dan surat suara yang masih tersegel, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebutkan hal demikian telah terungkap dalam persidangan terdahulu.

Semua surat suara diberikan pada pemilih masih dalam keadaan belum dicoblos. Artinya, pihak penyelenggara tidak melakukan hal-hal yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Hal ini juga diperkuat dengan tidak adanya keberatan dari saksi yang hadir pada saat terselenggaranya agenda pemilihan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!