MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilkada Sumba Barat
Senin, 22 Maret 2021 - 20:03 WIB
Selain itu, KPU Sumba Barat agar melakukan pembinaan, monitoring, dan supervisi terhadap jajaran adhoc dan merekrut penyelenggara adhoc benar-benar memperhatikan kemampuan, integritas, profesionalitas serta kapabilitas sebagai penyelenggara.
“Rekomendasi Bawaslu tersebut telah pula ditindaklanjuti oleh KPU dengan memberikan sanksi dengan tidak dilibatkannya para petugas tersebut dalam kegiatan tahapan pemilihan dan pemilu berikutnya. Dengan demikian dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” sebut Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman.
Berikutnya berkenaan dengan dalil pelanggaran administrasi di TPS 001 Desa Manukuku Kecamatan Tana Righu. Mahkamah mencermati tidak terdapat rekomendasi Bawaslu yang mengharuskan diadakannya penghitungan suara ulang. Dengan demikian, dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
“Amar putusan mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan Amar Putusan.
Pada sidang pendahuluan, Pemohon menyatakan keberatan dengan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Tahun 2020 dalam Keputusan KPU Kabupaten Sumba Barat Nomor 247/PL.02.6-Kpt/5312/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Tahun 2020.
Hal ini karena adanya beberapa pelanggaran administrasi pemilihan saat proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara.
Untuk itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar memerintahkan KPU Sumba Barat untuk melakukan pemungutan suara ulang pada beberapa TPS yang bermasalah, utama di TPS 001 Desa Manu Kuku Kecamatan Tana Righu dan TPS 001 Desa Weekarou, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat.
“Rekomendasi Bawaslu tersebut telah pula ditindaklanjuti oleh KPU dengan memberikan sanksi dengan tidak dilibatkannya para petugas tersebut dalam kegiatan tahapan pemilihan dan pemilu berikutnya. Dengan demikian dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” sebut Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman.
Berikutnya berkenaan dengan dalil pelanggaran administrasi di TPS 001 Desa Manukuku Kecamatan Tana Righu. Mahkamah mencermati tidak terdapat rekomendasi Bawaslu yang mengharuskan diadakannya penghitungan suara ulang. Dengan demikian, dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
“Amar putusan mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan Amar Putusan.
Pada sidang pendahuluan, Pemohon menyatakan keberatan dengan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Tahun 2020 dalam Keputusan KPU Kabupaten Sumba Barat Nomor 247/PL.02.6-Kpt/5312/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Tahun 2020.
Hal ini karena adanya beberapa pelanggaran administrasi pemilihan saat proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara.
Baca Juga
Untuk itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar memerintahkan KPU Sumba Barat untuk melakukan pemungutan suara ulang pada beberapa TPS yang bermasalah, utama di TPS 001 Desa Manu Kuku Kecamatan Tana Righu dan TPS 001 Desa Weekarou, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda