Edhy Prabowo Nafkahi Istri Rp50 Juta Tiap Bulan, JPU Pertanyakan Sumbernya

Rabu, 17 Maret 2021 - 19:13 WIB
Ia menyatakan sejumlah uang yang diterima dari Edhy sempat dibelanjakan sejumlah barang mewah berupa syal, tas hingga jam tangan saat berada di Amerika Serikat.

Dalam perkara ini, pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito didakwa telah menyuap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebesar USD103.000 atau setara Rp1,4 miliar dan Rp706.055.440 (Rp706 juta). Total keseluruhan suap yang diberikan Suharjito untuk Edhy Prabowo tersebut ditaksir mencapai Rp2,1 miliar. Baca juga: KPK Sita Uang Rp52,3 Miliar Terkait Kasus Edhy Prabowo

Suap sebesar Rp2,1 miliar tersebut, disebut-sebut untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Atau dengan kata lain, suap itu untuk memuluskan PT DPPP memperoleh izin ekspor benih lobster.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!