Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, 7 Saksi Diperiksa Besok

Selasa, 16 Maret 2021 - 16:20 WIB
Bareskrim Polri sendiri saat ini sudah menghentikan kasus penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek. Hal itu menggugurkan status tersangka enam Laskar FPI.

(Baca: Unlawful Killing 6 Laskar FPI Naik Penyidikan, Polri Usut 3 Anggota Polda Metro)

Di sisi lain, Bareskrim telah meningkatkan status unlawful killing Laskar FPI ke tahap penyidikan. Adapun, tiga personel polisi Polda Metro Jaya saat ini berstatus terlapor terkait kasus ini.

Namun, sampai saat ini, Bareskrim Polri belum menetapkan status tersangka kepada siapapun yang diduga terlibat dalam Unlawful Killing tersebut.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!