Unlawful Killing 6 Laskar FPI Naik Penyidikan, Polri Usut 3 Anggota Polda Metro
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri resmi meningkatkan status hukum kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing di peristiwa penyerangan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 menjadi penyidikan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan, dengan naiknya status hukum perkara itu, pihaknya kini melakukan penyidikan kepada tiga polisi jajaran Polda Metro Jaya yang berstatus terlapor dalam kasus ini. "Dan hasil daripada gelar perkara hari ini status dinaikan menjadi penyidikan. Dengan disangkakan terhadap tiga anggota Polri," kata Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/3/2021).
Rusdi memastikan, terkait dengan kasus unlawful killing ini, pihak Bareskrim Polri sudah sesuai menjalani rekomendasi dan temuan Komnas HAM terkait peristiwa penyerangan Laskar FPI tersebut. "Tentunya Polri akan selesaikan perkara ini ini sejalan rekomendasi Komnas HAM. Sekali lagi tentunya Polri akan selesaikan perkara ini secara profesional, transparan dan akutabel," ujar Rusdi.
Kendati begitu, Rusdi belum memaparkan identitas tiga anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor dalam perkara ini. Dalam kasus ini, kata Rusdi nantinya pihak yang akan dijadikan tersangka akan disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP Jo 351 KUHP.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan, dengan naiknya status hukum perkara itu, pihaknya kini melakukan penyidikan kepada tiga polisi jajaran Polda Metro Jaya yang berstatus terlapor dalam kasus ini. "Dan hasil daripada gelar perkara hari ini status dinaikan menjadi penyidikan. Dengan disangkakan terhadap tiga anggota Polri," kata Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/3/2021).
Rusdi memastikan, terkait dengan kasus unlawful killing ini, pihak Bareskrim Polri sudah sesuai menjalani rekomendasi dan temuan Komnas HAM terkait peristiwa penyerangan Laskar FPI tersebut. "Tentunya Polri akan selesaikan perkara ini ini sejalan rekomendasi Komnas HAM. Sekali lagi tentunya Polri akan selesaikan perkara ini secara profesional, transparan dan akutabel," ujar Rusdi.
Kendati begitu, Rusdi belum memaparkan identitas tiga anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor dalam perkara ini. Dalam kasus ini, kata Rusdi nantinya pihak yang akan dijadikan tersangka akan disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP Jo 351 KUHP.
(cip)