Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, 7 Saksi Diperiksa Besok
Selasa, 16 Maret 2021 - 16:20 WIB
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi atas kasus dugaan unlawful killing terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI).
"Besok akan dilakukan, 7 saksi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Jakarta, Selasa (16/3/2021).
(Baca: Bareskrim: Pelaku Unlawful Killing Laskar FPI Terancam 15 Tahun Penjara)
Kendati demikian, Andi masih merahasiakan siapa saja tujuh orang saksi yang bakal dihadirkan untuk menjadi saksi dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Bareskrim Polri sendiri saat ini sudah menghentikan kasus penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek. Hal itu menggugurkan status tersangka enam Laskar FPI.
(Baca: Unlawful Killing 6 Laskar FPI Naik Penyidikan, Polri Usut 3 Anggota Polda Metro)
Di sisi lain, Bareskrim telah meningkatkan status unlawful killing Laskar FPI ke tahap penyidikan. Adapun, tiga personel polisi Polda Metro Jaya saat ini berstatus terlapor terkait kasus ini.
Namun, sampai saat ini, Bareskrim Polri belum menetapkan status tersangka kepada siapapun yang diduga terlibat dalam Unlawful Killing tersebut.
"Besok akan dilakukan, 7 saksi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Jakarta, Selasa (16/3/2021).
(Baca: Bareskrim: Pelaku Unlawful Killing Laskar FPI Terancam 15 Tahun Penjara)
Kendati demikian, Andi masih merahasiakan siapa saja tujuh orang saksi yang bakal dihadirkan untuk menjadi saksi dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Bareskrim Polri sendiri saat ini sudah menghentikan kasus penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek. Hal itu menggugurkan status tersangka enam Laskar FPI.
(Baca: Unlawful Killing 6 Laskar FPI Naik Penyidikan, Polri Usut 3 Anggota Polda Metro)
Di sisi lain, Bareskrim telah meningkatkan status unlawful killing Laskar FPI ke tahap penyidikan. Adapun, tiga personel polisi Polda Metro Jaya saat ini berstatus terlapor terkait kasus ini.
Namun, sampai saat ini, Bareskrim Polri belum menetapkan status tersangka kepada siapapun yang diduga terlibat dalam Unlawful Killing tersebut.
(muh)
tulis komentar anda